Upaya Menciptakan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Rombongan Kapolsek Simokerto Blusukan Ke Kampung

0 91

SURABAYA, Lenzanasional -Selasa malam 12/12 sehabis sholat isya sekitar pukul 19.30 wib di pemukiman yang padat penduduknya bersebelahan dengan Rel kereta api Ngaglik Surabaya Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad irfan bersama Pawas Ps kanit lantas Ipda Dwi Ady M dan bhabinkamtibmas kelurahan tambakrejo Aipda Soekamto memasuki kampung Kapasari Pedukuhan menuju Balai RW 10.

Rombongan Kapolsek simokerto blusukan ke kampung Kapasari pedukuhan ini untuk melakukan penyuluhan himbauan kamtibmas berkaitan tawuran remaja dan sosialisasi Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 orang lebih terdiri dari Ketua RW 1 sampai 10 , Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, bapak-bapak ibu-ibu beserta anak-anak warga Kapasari pedukuhan Surabaya.

Penyuluhan yang dilakukan oleh Kapolsek Simokerto ini sebagai upaya pencegahan secara dini dari Kepolisian yang mengemban tugas Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dikarenakan beberapa hari lalu adanya kejadian tawuran remaja di depan SPBU Sidotopo yang mengakibatkan korban jiwa seorang remaja 15 th warga Kapasari pedukuhan.

Kapolsek simokerto kompol mohammad irfan setelah memperkenalkan diri kemudian menjelaskan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang sajam yang berbunyi “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

Dan menghimbau ke anak-anak remaja yang hadir supaya juga menyampaikan ke teman-teman lainnya supaya tidak ikut tawuran atau bergabung dengan kelompok gangster apalagi sampai membawa sajam karena jika sampai tertangkap kepolisian maka akan di proses hukum apalagi sampai sajam nya digunakan untuk melukai hingga sampai ada korban jiwa maka hukuman nya dapat di perberat lagi.

Kemudian memberikan pesan kepada para orang tua agar menerapkan jam malam ke anak-anak nya jam 9 malam masuk rumah dan mengecek HP nya terutama di media sosial whatsapp instagram dan tiktok nya memastikan kalau anaknya tidak terlibat gangster ataupun konten yang mengandung kekerasan.

Peran orang tua dalam mengawasi anaknya adalah hal yang utama agar Surabaya khususnya wilayah simokerto terhindar dari kejadian tawuran remaja, karena kalau semua orangtua bisa mengontrol anak nya tidak keluar malam hari hingga subuh bisa dipastikan tidak ada kejadian tawuran remaja, dari kejadian tawuran sebelumnya anak-anak bisa keluar rumah malam hari dengan alasan memancing dan dibiarkan oleh orang tua nya.

Setelah itu kapolsek yang asli Makassar Sulawesi Selatan ini memberikan kuis ke anak-anak yang hadir dengan memberikan pertanyaan pasal berapa tadi yang disosialisasikan dan ada 3 anak laki-laki dan 1 perempuan yang bisa menjawab langsung diberikan hadiah uang 50 ribuan oleh kompol mohammad irfan.

Acara penyuluhan kamtibmas dan sosialisasi Undang undang Darurat tentang sajam ini berlangsung sangat harmonis dan penuh canda tawa tak terasa sudah 2 jam berlalu karena seru nya obrolan juga suasana yang sangat menyenangkan menjadikan warga dan anak-anak yang hadir menjadi betah.

Diakhir acara Kapolsek Simokerto mengajak semua nya bila di lingkungan kampung nya terlihat gelagat ada remaja yang berkumpul agar secepatnya menghubungi nomer WA nya supaya bisa dicegah terjadinya tawuran remaja dan wilayah simokerto selalu aman kondusif masyarakat merasa nyaman, karena kebanggaan nya yang paling utama adalah bisa mencegah terjadi nya gangguan kamtibmas dan kriminalitas daripada ada kejadian meskipun bisa menangkap pelaku nya 𝘜𝘫𝘢𝘳 𝘒𝘰𝘮𝘱𝘰𝘭 𝘔𝘰𝘩𝘢𝘮𝘮𝘢𝘥 𝘪𝘳𝘧𝘢𝘯.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com