Usai Dengar Dakwaan JPU, Pengacara Terdakwa Rendi Mengajukan Eksepsi

0 127

SURABAYA, Lenzanasional – Rendi Sudarsono Prayogi menggelapkan uang bosnya, Surjanto. Pria 27 tahun itu dipercaya Surjanto untuk memegang kartu ATM miliknya beserta PIN untuk menjalankan transaksi keuangan perusahaannya yang bergerak dibidang ekspor impor. Namun, Rendi justru mentransfer uang yang ada di rekening Surjanto ke rekening pribadinya. Kamis, (09/02/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menjelaskan, Surjanto awalnya membuat dua rekening di bank berbeda untuk menjalankan operasional perusahaannya. Surjanto lantas menyerahkan dua kartu ATM rekening itu beserta PIN kepada Rendi selaku karyawannya yang bertanggungjawab mengurus administrasi perusahaan yang berkantor di Jalan Tanjung Pura tersebut.

 

 

Rekening itu semestinya digunakan untuk menerima pembayaran dari pelanggan yang berkaitan dengan kerja perusahaan. Namun, Rendi justru mentransfer uang di dalam rekening bosnya itu ke rekening pribadinya.

“Tanpa seizin dan sepengetahuan Surjanto selaku pemilik rekening,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tercatat 48 transaksi transfer dari rekening Surjanto ke rekening pribadi Rendi selama tahun 2021. Total uang yang masuk ke rekening Rendi mencapai Rp 269,6 juta.

“Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai admin dan operasional lapangan di perusahaan ekspor impor milik Surjanto,” katanya.

Rendi melalui pengacaranya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Pengacaranya, Syahrul Qiram menyarankan bahwa kliennya tidak pernah menggelapkan uang bosnya.

“Tidak bisa dibuktikan. Yang pegang ATM bukan Rendi tetapi Surjanto. Sebagai uang operasional hingga kebutuhan keluarga ada di ATM tersebut,” ujar Syahrul. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com