Wacana Pajak Pelaku Ekonomi Digital, Ketua DPD RI: Kewajiban Melekat Pada Setiap Warga Negara

0 198

 

JAKARTA – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai pelaku usaha ekonomi digital yang menjalankan usahanya di kanal-kanal media sosial dan meng-endorse berbagai iklan merupakan kegiatan komersil.

Hal itu tak jauh berbeda dengan bintang iklan di televisi atau media lainnya. “Maka, sudah semestinya kewajiban pajak melekat pada setiap warga negara,” tegas LaNyalla dalam keterangan resminya, Rabu (10/3/2021).

Diakui mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu, sejauh ini pelaku ekonomi digital seperti Youtuber, Influencer dan lainnya tidak ada standarisasi berapa penghasilan mereka dalam meng-endorse sebuah produk yang diiklankan di akun media sosial mereka.

Memang, kata LaNyalla, kanal-kanal media sosial yang digunakan untuk iklan produk berbeda dengan kanal televisi atau media cetak yang sudah jelas nominalnya.

Pemberlakuan pajak bagi pelaku ekonomi digital bagi Ditjen Pajak tentu akan mengalami kesulitan. Sehingga Ditjen Pajak akan berkolaborasi dengan penyedia platform Over The Top (OTT) dan Kemenkominfo untuk melacak pendapatan asli pelaku usaha ekonomi digital.

“Sebaiknya memang Wajib Pajak itu jujur membayar pajak tanpa harus ditagih. Langkah Ditjen Pajak sudah tepat karena harus tahu berapa penghasilan mereka yang berbisnis menggunakan platform digital,” tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

Di sisi lain, mantan Ketua Umum PSSI itu meminta kepada pihak terkait untuk memperhatikan persoalan ini dengan serius, oleh karena industri 4.0 memang memanfaatkan digitalisasi sebagai ruang transaksi mereka.

“Jadi, segala hal yang berkaitan dengan regulasi, termasuk perpajakan memang sepatutnya telah disiapkan dengan baik. Sebab, perputaran uang pada platform digital tidak main-main, jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Jangan sampai negara dirugikan,” ingat LaNyalla.

Untuk diketahui, Noxinfluencer, sebuah platform analisis dan pemeringkat Youtuber, sempat mengeluarkan laporan pada Januari lalu.

Dari laporan disebut diketahui bahwa jumlah pengikut suatu akun tidak memiliki hubungan terhadap pendapatan yang dibukukan. Sebagai contoh, Ricis Official, sebuah akun yang memiliki 23,6 juta pengikut di kanal YouTube pribadinya, memiliki pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp1,01 miliar–Rp3,53 miliar.

Sementara itu, akun Baim Paula dengan jumlah pengikut yang lebih sedikit 17,3 juta memiliki penghasilan bulanan diperkirakan mencapai Rp1,61 miliar–Rp5,64 miliar.(mk)

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com