Wahyudi Diadili PN Surabaya Terkait Perkara Pengelapan Dalam Jabatan

0 112

 

 

Surabaya,Lenzanasional.com – Wahyudi Kristanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan dalam Jabatan yang mengakibatkan Toko LOCCITANE EN PROVENCE SOGO mengalami kerugian sebesar Rp. 275 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Yudia kepala Sogo pusat mengatakan bahwa, setelah melakukan audit ada selisih jumlah barang yang ada di Toko Sogo dan lantai 2 di Tunjungan Plaza Surabaya, yang nilainya sekitar Rp.275 juta.

“Barang yang selisih pada umumnya kosmetik dan pengakuan terdakwa selisihnya cuma Rp.16 juta,”kata Yudia dihadapan Majelis Hakim saat memberikan kesaksian di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa, (21/06/2022).

Sementara Fauzan yang merupakan Auditor dari Sogo Jakarta menjelaskan bahwa, kami sering melakukan audit di seluruh Indonesia dan kebetulan juga Sogo yang ada di Surabaya. Setelah di audit ada perbedaan jumlah barang yang nilainya sekitar di Sogo sekitar Rp. 50 juta dan di lantai 2, Rp. 225 juta dengan total nilainya Rp.275 juta untuk 2 toko yang ada di Tujungan Plaza Surabaya.

Lanjut pada saksi Nola yang tugasnya sama dengan terdakwa yaitu, melakukan penjualan barang berupa kosmetik atau produk kecantikan kepada konsumen baik secara langsung maupun melalui Delivery Order dan apabila barang di toko tidak bisa mengambil barang di butik lantai 2.

Hal yang menarik dari kesaksian Dwi Melina yang merupakan pengawas dari 2 Toko di Tunjugan Plaza menceritakan, bahwa saat ini posisi saya sudah Resign (berhenti kerja). Dan terkait perkara ini adanya Sistem di komputer pada 2020 yang baru telah terjadi kekacauan seperti jumlah barang yang ada di sistem berbeda dengan jumlah fisiknya, begitu sebaliknya.

Hal sama juga disampaikan oleh Muspriyanto mengatakan bahwa, setalah dilakukan audit ternyata banyak yang belum diberikan bukti pengambilan barang atau istilahnya TT,” ada banyak yang baru dibuatkan TT baru dan langsung di email ke Jakarta,”katanya.

Selepas sidang Penasehat hukum terdakwa menjelaskan bahwa, dari Berita Acara Pemeriksan (BAP) dikepolisian diakui cuma Rp. 16 juta saja. Dan terjadinya selisih barang bisa terjadi ada 2 hal yakni adanya perubahan sistem dan kebiasaan buruk Toko tersebut. Karena terjadi selisih tidak hanya di Tunjungan Plaza saja, di toko lain juga ada masalah,” katanya.

Atas perbuatanya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP.(Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com