Hakim Non Aktif Itong Isnaeni Menjalani Sidang Dakwaan Di Pengadilan Tipikor Surabaya

0 148

 

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Hakim nonaktif Itong Isnaeni di Pengadilan Tipikor Surabaya sempat diwarnai penolakan pembacaan dakwaan oleh Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Padahal, dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbeda perkara dengan dakwaan sebelumnya.

Insiden ini terjadi setelah JPU Gina Saraswati berupaya membacakan dakwaan kedua dari terdakwa Itong Isnaeni. Awalnya, Jaksa Gina menyelesaikan pembacaan dakwaan pertama. Namun, pada saat membacakan dakwaan kedua, baru menginjak pada paragraf pertama, aksinya sudah dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Hakim Tongani meminta pada jaksa agar melewatkan uraian dakwaan yang hendak dibacanya. Namun, Jaksa Gina berupaya menjelaskan pada hakim bahwa perkara dalam dakwaan kedua yang hendak dibacanya berbeda dengan perkara dakwaan pertama.

Permintaan hakim ini pun lalu dituruti oleh JPU Gina. Ia lalu hanya membacakan pasal yang dijeratkan pada Hakim Itong atas dakwaan kedua tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto menjelaskan, dakwaan yang hendak dibacakan oleh Jaksa Gina dan disela oleh Ketua Majelis Hakim itu adalah perkara lain dari perkara suap dari PT Soyu maupun perkara penetapan waris. Perkara kedua itu, adalah dua kasus berbeda hasil pengembangan penyidikan dari KPK.

Dari dakwaan Jaksa terungkap, untuk perkara kedua ini Hakim Itong diduga menerima uang total sejumlah Rp 95 juta. Uang total Rp 95 juta ini, terdiri dari dua perkara berbeda. Perkara pertama gugatan perdata dengan nomor 275/Pdt.G/2021/Pn.sby.

Dari perkara ini, hakim Itong didakwa menerima uang sebesar Rp50 juta yang diberikan oleh seorang kuasa hukum bernama Darmaji. Tak lupa, M Hamdan juga kecipratan uang suap tersebut sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh hakim Itong.

Dari perkara lain dengan nomor 1165/Pdt.G/2021/Pn.sby, seorang pengacara bernama Dodik Wahyono juga memberikan uang sebesar Rp45 juta pada Hakim Itong. Bedanya, kali ini uang diberikan lewat Panitera Pengganti M Hamdan. Hamdan, kembali kecipratan uang suap ini sebesar Rp 5 juta yang diberikan oleh hakim Itong.

Sehingga, total dari dua perkara pada dakwaan kedua ini, Hakim Itong mendapatkan uang suap sebesar Rp 95 juta.

JPU Wawan Yunarwanto menjelaskan, dari dakwaan kedua ini, hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan di jerat dengan pasal berbeda dari dakwaan pertama. Keduanya, dijerat dengan pasal 12B c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Wawan Yunarwanto terungkap jika selain menerima uang dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT. SGP), Itong juga menerima suap dalam perkara penetapan ahli waris dengan nomor perkara 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati.

Terduga pelakunya, sebagaimana dalam dakwaan, juga sama, tiga serangkai, yakni hakim Itong, dengan Panitera Pengganti Mohammad Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono. Seperti halnya perkara PT SGP, pengacara Hendro ‘mengurusi’ perkara tersebut dengan penghubung Panitera Pengganti M Hamdan.

“RM Hendro Kasiono mendaftarkan permohonan perkara waris tersebut sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Mohammad Hamdan dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan oleh terdakwa (hakim Itong),” ujarnya, Selasa (21/6).

Ia menambahkan, uang tersebut lalu diserahkan oleh Hamdan pada hakim Itong dan menyampaikan pesan terkait dengan perkara pesanan tersebut. Lalu, usai uang tersampaikan Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby yang menunjuk hakim Itong dan M Hamdan sebagai Panitera Pengganti.

Atas penunjukkan tersebut, Hamdan lalu menyampaikan kepada sang pengacara jika sidang perkara yang diminta telah ditetapkan jadwal sidangnya. Uniknya, sebelum jatuh tanggal sidang Panitera Hamdan meminta uang lagi pada sang pengacara sebesar Rp1 juta. Uang itu, disebutnya sebagai kekurangan uang yang diberikan sebelumnya.

“Pada 10 September 2021, M Hamdan menghubungi Hendro Kasiono dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan pada terdakwa (hakim Itong) kurang Rp1 juta” tegasnya.

Usai urusan tersebut, pada 16 September 2021 perkara itu pun lalu diputus oleh hakim Itong. Hasilnya, putusan tersebut sesuai keinginan sang pengacara, yakni mengabulkan permohonan ahli waris Made Sri Manggalawati.

“OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini terkait dengan PT Soyu. Namun dalam proses penyidikannya kemudian ada terkait waris yang Made Sri Manggalawati. Sehingga tiga orang ini, totalnya Rp450 juta untuk dua perbuatan. Dalam penyidikan muncul pemberian yang lain, sehingga kita masukkan gratifikasi untuk pak Itong dan pak Hamdan saja,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari KPK, disebutkan jika ketiga terdakwa juga terlibat dalam perkara lain. Perkara pembubaran PT SGP ini lah yang menjadi pemicu awal adanya OTT oleh KPK. Dari perkara ini, ketiga terdakwa dianggap telah menerima suap sebesar Rp400 juta. Jika ditambah dengan perkara penetapan waris, maka total yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp450 juta.

Atas perkara ini, Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com