Yusril Ihza Mahendra : Kami Patahkan di MK Tuduhan Tim Hukum BPN Ke Ma’ruf Amin

0 478

Jakarta, Lenzanasional.com – Kuasa hukum paslon Capres-Cawapres Joko Widodo-Kiai Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf), Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya bisa mematahkan tuduhan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi bahwa Cawapres Kiai Haji Ma’ruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan, tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf akan menjawab secara resmi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi nantinya.

“Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK,” kata Yusril saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).

Yusril mengaku, sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut. Tinggal menunggu persidangan saja untuk menyampaikan argumentasi itu.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu yakin tuduhan BPN akan ditolak majelis hakim konstitusi nantinya.

“Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Senin (10/6/2019) kemarin sore.

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma’ruf Amin.

Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma’ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Ma’ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun, menurut Bambang, nama Ma’ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com