2 Pelaku Residivis Jambret Diringkus Polsek Wonocolo Surabaya

0 113

Surabaya, Lenzanasional.com – Dalih mengaku belajar dari YouTube. Dua jambret Handphone (HP) kembali mendekam dalam penjara, saat melakukan perampasan di Jalan Kedung Baruk Surabaya.

Terbaru, dua tersangkanya yang berhasil diamanahkan adalah, RPM (20) asal Jalan Bendul Merisi Besar Timur yang juga tinggal di Jalan Margorejo Gg 2-D dan NDP (22) asal Jalan Bungurasih Timur, Waru Sidoarjo.

Keduanya diamankan Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo Surabaya pada, Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 21.30 Wib, di Jalan Kedung Baruk Surabaya mereka merampas Handphone milik korban bernama Wulan.

Aksi perampasan oleh keduanya pelaku dilakukan dengan cara saat korban dibonceng dengan temannya sedang mainan HP, lantas saat berada di Jalan Kedung Baruk, Wulan dipepet pelaku dengan mengunakan sepeda motor lain dari sebelah kiri dan langsung merampas Handphone.

“Begitu berhasil merampas, pelaku melarikan diri ke arah Jalan MERR Surabaya, lalu berhasil kabur,” kata AKP Bayu Halim Nugroho, Kapolsek Wonocolo, Kamis (17/11/2022).

Keduanya diamankan oleh anggota berawal pada, Senin 14 November 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, di Warkop Bendul Merisi Surabaya, polisi saat mendapatkan informasi kalau ada orang yang akan menjual HP harga murah.

“Kami menduga HP itu adalah hasil kejahatan, kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti dengan mendatangi Warkop tersebut yang saat itu ada dua orang yang di curigai,” tambah Kapolsek.

Pada saat akan dilakukan penangkapan ternyata benar kedua orang tersebut akan menjual handphone yang di duga hasil kejahatan melalui media online.

Begitu anggota melihat HP yang hendak dijual ternyata HP yang telah dilaporkan ke Polsek Wonocolo Surabaya dalam perkara perampasan itu.

Kepada penyidik, kedua pelaku yang pernah mendekam dalam di penjara itu mengakui semua perbuatannya. Mereka mengaku mempelajari ilmu jambret dari video yang beredar di YouTube.

Selain mengamankan kedua pelaku polisi menyita barang bukti diantaranya, Sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi W-4168-NCB dan sebuah handphone VIVO.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait perkara pencurian dengan kekerasan. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com