400 Ribu Suara LaNyalla Mahmud Mattalitti Hilang di Madura

0 171

SURABAYA, Lenzanasional – Hasil Rekapitulasi penghitungan suara tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024, untuk pemilihan calon anggota DPD RI telah selesai penghitungan di 32 Kabupate/kota.

Berdasarkan penghitungan per tanggal 5 Maret 2024 masing-masing calon
mendapat perolehan sebagai berikut: AA Ahmad Nawardi (1.346.345), AA La Nyalla
Mahmud Mattalitti (2.298.719), Abdul Qodir Amir Hartono (1.207.046), Adilla Aziz(1.566.978), Agus Rahardo (1.783.130), Ayub Khan (1.173.043), Bambang Harianto (374.971), Catur Rudi Utanto (334.344), Doddy Dwi Nugroho (142.123), Kondang Kusumaning Ayu (2.133.353), Kunjung Wahyudi (138.944), Lia Istifhama (2.021.352) dan Mohammad Trijanto (281.209).

Perolehan tersebut berdasarkan rekapitulasi pada Tingkat Kabupaten/Kota yang selesai pada tanggal 5 Maret 2024.

Penghitungan tersebut tidak termasuk Surabaya, Jember, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.

Pada tanggal 6 Maret 2024, penghitungan di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan telah selesai.

Pada Form D.HASIL KABKO-DPD diketahui perolehan yang tidak wajar pada Calon DPD RI atas nama AA Ahmad Nawardi di Kabupaten Bangkalan sebesar 497.372, di Kabupaten Sampang sebesar 533.796, di Kabupaten Pamekasan sebesar 343.930.

Tim saksi dari calon anggota DPD RI No urut 2, LaNyalla Mahmud Mattalitti menemukan perolehan Calon DPD RI atas nama AA Ahmad Nawardi tersebut tidak wajar mengingat jumlah total DPT di Kab. Bangkalan sebesar 814.402, jumlah pengguna Hak Pilih 802.068, perolehan AA Ahmad Nawardi sebesar 497.372.

Jumlah DPT di Kabupaten Pamekasan 676.308, pengguna Hak Pilih 659.7212, perolehan AA Ahmad Nawardi 343.930.

Jumlah DPT di Kabupaten Sampang 761.421, Pengguna Hak Pilih 750.375, perolehan AA Ahmad Nawardi 533.796.

“Angka partisipasi yang hamper mencapai 90% (Sembilan puluh persen) dan perolehan AA Ahmad Nawardi yang lebih 70% dari pengguna Hak Pilih, adalah angka dan perolehan yang tidak wajar,” jelas tim saksi calon DPD No.2 Rohmad Amrullah, Jumat (8/3).

Ketidakwajaran pun juga terjadi pada Pemilu DPD tahun 2019, perolehan AA Ahmad Nawardi di Kabupaten Sampang sebesar 421.171, Pamekasan sebesar 217.954, Bangkalan 100.498, jauh melampaui perolehan calon lain.

Atas perolehan yang tidak wajar tersebut, saksi-saksi pada Rekapitulasi Tingkat Provinsi telah mengajukan keberatan. Dan atas keberatan yang diajukan dilakukan persandingan data.

Pada saat dipersandingkan data, KPU Bangkalan memiliki data yang berbeda dengan data yang dimiliki para saksi.

Hingga akhirnya, para saksi hanya dapat mengajukan keberatan dengan cara menuliskan pada form keberatan.

Pada Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Bangkalan, perolehan suara milik Calon DPD RI Nomor Urut 2 La Nyalla Mahmud Mattalitti hilang.

Sebagai contoh, pada form D.HASIL KABKO-DPD dituliskan perolehan Nomor Urut 2 di kecamatan Socah adalah 0 (nol) padahal berdasarkan perolehan di 10 (sepuluh) TPS di Kecamatan Socah sebesar 665.

Pada Form D HASIL KABKO-DPD kecamatan Tanah Merah dituliskan perolehannya sebesar 0 (nol), padahal perolehan dengan sampling 9 TPS di Kecamatan Tanah Merah adalah sebesar 394.

Pada Rekapitulasi di Kabupaten Sampang, Perolehan suara milik Calon DPD RI Nomor Urut 2, La Nyalla Mahmud Mattalitti juga hilang.

Sebagai contoh, pada form D.HASIL KABKO-DPD dituliskan perolehan Nomor urut 2 di kecamatan Sreseh sebesar 20 (dua puluh) padahal berdasarkan sampling di 46 TPS sebesar 1500.

Begitu juga terjadi di Kecamatan Tambelangan dicatat dalam form D.HASIL KABKO- DPD dengan perolehan 0 (nol), padahal terdapat perolehan dengan sampling di salah satu TPS sebesar 21, kenapa ditulis 0 di D.HASIL KABKO-DPD.

Kemungkinan suara hilang dari Calon DPD RI Nomor urut 2 di wilayah Madura Raya adalah 400.000 suara.

Dalan forum pleno, saksi DPD RI Nomor urut 2 telah dan diberikan kesempatan untuk menyandingkan.

Dalam agenda penyandingan saksi telah menunjukkan ada perbedaan antara form D.HASIL KABKO-DPD dengan Form C yang diunggah pada website resmi KPU, yakni https://infopemilu.kpu.go.id/. Namun sandingan data tersebut ditolak dengan alasan bahwa data tersebut bukan data valid dan Rekapitulasi hanya menerima sandingan berupa D.Hasil Kabko-DPD dan H.Hasil Kecamatan.

Sekalipun C1 tersebut merupakan unggahan resmi KPU. Dalam PKPU nya, KPU pun mengakui Sirekap merupakan media informasi public, yang seharusnya menurut UU ITE dapat dianggap sebagai bukti yang sah.

Para Pimpinan sidang pleno Rekapitulasi Pemilu tahun 2014 untuk wilayah Jawa Timur telah menyempitkan pelaksanaan PKPU 5 tahun 2024.

Sehingga terhadap angka yang hilang, atau pelanggaran yang baru ditemukan pada forum Rekapitulasi tidak diakui.

Dan tetap kukuh dalam pendapat bahwa proses rekapitulasi hanya dapat dilakukan secara berjenjang.

Atas pemaknaan sempit ini, pada Calon DPD RI Dapil Jawa Timur banyak yang dirugikan.

Berdasarkan bukti berupa video dan pengakuan Masyarakat Sampang, disampaikan bahwa Pemilih tidak diberikan surat suara DPD RI; C Plano, form D berdasarkan keterangan beberapa pihak, tidak pernah dibacakan, beserta berbagai pelanggaran lain yang akan disampaikan saksi Nomor Urut 2 ke Bawaslu.

“Terhadap peristiwa yang terjadi di Bangkalan dan Sampang telah dilakukan pelaporan oleh para saksi di Bawaslu dengan menyertakan bukti pelanggaran dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu,” tambah Rohmad Amrullah.

Bahwa, peristiwa hilangnya suara DPD RI Nomor Urut 2, terjadi secara sistematis, terstruktur dan massif.

Kenapa? Karena perbuatan tersebut dilakukan semenjak pada tingkatan KPPS hingga pada KPU Kabupaten.

“Kami menduga pelanggaran ini dilakukan secara bersama-sama. Sehingga kami meminta kepada Bawaslu untuk mengusut tuntas dan merekomendasikan agar para penyelenggara yang dengan sengaja menghilangkan perolehan suara untuk direkomendasikan pemeriksaan pada kamar Hukum Pidana,” Rohmad Amrullah menambahkan.

Bahwa, demi hukum, terhadap saksi DPD RI Nomor Urut 2 meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada Kabupaten Bangkalan dan Sampang.

Dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pula pada Kabupaten Pamekasan dan kabupaten Sumenep.

“Karena di empat kabupaten tersebut pelanggaran yang terjadi secara Sistematis, Terstruktur dan Massif tersebut terjadi,” pungkas Rohmad Amrullah.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com