Lewati ke konten
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Lenza Nasional
Lenza Nasional
  • NEWS
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAH
  • REGIONAL
  • LENZA-TV
  • HUKUM & HAM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • INDEKS BERITA
    • TNI
    • POLRI
    • SENI & BUDAYA
    • PERISTIWA
    • OPINI
    • UMUM
    • ADVERTORIAL
Homepage / Hukum & Kriminal Achmad Bustomi Diadili Gegara Login Gojek Dengan Mengunakan 2 Akun Dan Foto Orang Lain

Achmad Bustomi Diadili Gegara Login Gojek Dengan Mengunakan 2 Akun Dan Foto Orang Lain

KriAgustus 5, 2022
Hukum & Kriminal

Surabaya, Lenzanasional.com – Achmad Bustomi terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya, di Pengadilan Negeri Surabaya, gegara login Gojek dengan menggunakan 2 akun dan Poto orang lain.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Sabetania, dalam bacaan dakwaannya, Achmad Bustomi ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan melakukan order fiktif dalam layanan aplikasi Gojek.

Hal lainnya, JPU, menyatakan, terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 46 ayat 3 Juncto pasal 30 ayat 3 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016.

Usai bacakan dakwaannya, JPU menghadirkan, 2 orang dari Jajaran Polda Jatim, guna dimintai keterangan sebagai saksi. Adapun, 2 saksi yang dihadirkan JPU yakni, Andi Setyawan dan Aji.

Andi Setyawan, mengawali keterangannya, berupa, bahwa dirinya, setelah menerima laporan dari masyarakat, selanjutnya, pada Rabu (18/5/2022), mendatangi tempat terdakwa.

Dalam upaya interogasi, diketahui terdakwa login aplikasi Gojek dengan menggunakan topeng (wajah orang lain).

” Ada 2 wajah yang berbeda digunakan terdakwa login di aplikasi Gojek ,” tuturnya.

Berdasarkan, laporan pihak Gojek, terdakwa kami amankan sembari menyita 2 Handphone yang digunakan terdakwa.

Menurut pengakuan, terdakwa terpaksa melakukan hal diatas lantaran, akun miliknya, di Suspect.

Atas keterangan saksi tersebut, Majelis Hakim, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi.

Dalam kesempatan, terdakwa mengamini keterangan saksi.
” Benar Yang Mulia !, namun, salah satu Handphone adalah milik orang tua, bukan miliknya ,” ungkap terdakwa.

Dipersidangan pekan berikutnya, JPU berencana menghadirkan, pihak Gojek untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

” Mohon sepekan ke depan, Yang Mulia, karena pihaknya, berencana akan menghadirkan saksi pelapor (pihak Gojek) ,” tutur JPU. (ART)

Post Views: 6
Achmad Bustomi Diadili Gegara Login Gojek Dengan Mengunakan 2 Akun Dan Foto Orang Lain
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Menjadi Pilot Project Restoratif Justice (RJ) Dalam Kasus Narkotika
Pos berikutnya Rektor Unesa Prof Nurhasan Terpilih Menjadi Ketua Apkori 2022 – 2026

Posting Terkait

  • Resmi, Polda Jatim Tetapkan Ketua Kickboxing Jatim Sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual
  • Diduga Ditipu, Korban Koperasi Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla
  • Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi PT YTL Jawa Timur, Ketua Umum Brikom TKN Beri Keterangan Tambahan ke Kejari Probolinggo
  • Dalil Pembelaan Ditolak, Vinna Natalia Terancam Hukuman Penjara
  • Polda Metro Jaya Tetapkan Kakak Ketua DPD RI Sebagai DPO Kasus Tipu Gelap Rp33 Miliar
  • Pemuda Pancasila Surabaya Geram: Konten SARA Pengacau Persatuan Harus Diproses Hukum
  • Sukiman Divonis 10 Tampa Menjalani Hukuman, Terkait Curangi Takaran Minyak Kita
  • Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

Populer

  • 1
    Kapolres Blitar Kota Gelar Dialog Bersama Mahasiswa, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Wilayah
    Di News, Polri
  • 2
    Jelang Pemilu 2024, Polda Jatim Optimalkan Satkampling Untuk Harkamtibmas  
    Di News, Polri
  • 3
    Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan
    Di Hukum & Kriminal, News
  • 4
    Hasil Operasi Gabungan Polres Batu, Dua Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan
    Di News
  • 5
    Aksi Sosial Ramadan: Ketua DPP LPKAN Indonesia dan FPK Jatim Berbagi di Bangkalan
    Di News
Lenza Nasional
Lenza Nasional 2026