Akibat Tawuran Antar Geng Di Jembatan Pogot Memakan Korban

0 184

Surabaya, Lenzanasional.com – Raka Budi Prambada diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratih Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara tawuran antara geng guguk dan geng All star yang mengakibatkan Iqbal Parsqual Rabbni mengalami 7 Luka Bacok yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Tatas Priyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (04/07/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Iqbal dan tantenya. Iqbal mengatakan bahwa, kejadian tawuran itu, pada bulan Desember 2021, saat itu pulang dari rumah neneknya lalu diajak nongkrong sama teman-teman di daerah jembatan Pogot Surabaya. Entah apa masalahnya tiba-tiba saya dikeroyok sama banyak orang.

Sementara Ita yang merupakan Tante dari Korban Iqbal menjelaskan bahwa, saat itu teman-temannya Iqbal datang ke Rumah, mengabarkan kalau Iqbal masuk di Rumah Sakit kena luka bacok karena tawuran. Setelah mendatangi di IGD RS DR. Soetomo ternyata ada 7 luka dan ada salah satu luka yang tembus ke paru-paru sehingga harus cepat dilakukan operasi.

Disinggung oleh JPU “apakah pihak keluarga terdakwa ada yang mendatangi korban untuk memberikan bantuan atau meminta maaf” tanya JPU kepada saksi.

“Dari Informasi penyidik KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya) Arif, orang tua dari Raka dan 2 orang pelaku yang lainnya mendatangi korban meminta maaf dan memberikan uang sekitar Rp.600 ribu.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib saksi Andik Sanjaya dijemput oleh terdakwa Raka Budi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam kemudian terdakwa mengambil 2 buah clurit di atap warung base camp WARJOK di perlis utara.

Kemudian mereka berangkat dan berkumpul di base camp jeng jeng yang merupakan camp dari aliansi geng all star di daerah kapasan bersama anggota geng lainnya sambil membawa 2 buah clurit sekira pukul 03.00 WIB, berangkat menuju jembatan Pogot. Setelah sampai di lokasi aliansi tim guguk dengan aliansi geng All star bertemu terdakwa dengan berada dengan jarak 1,5 meter dari lokasi bentrok kemudian terdakwa turun langsung menyerang dengan menggunakan berbagai macam senjata tajam dan Iqbal melarikan diri, kemudian ditabrak oleh anggota geng All Stars lalu di bacoki serta dipukuli

Setelah itu GENG ALL STAR Kembali ke basecamp WARJOK di warung perlis Utara sambil membawa 2 buah clurit dan dikembalikan oleh terdakwa di atap warung.

Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam yang tidak dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan dan bukan merupakan benda pusaka. Atas Perbuatanya Terdakwa JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

Untuk terdakwa Andik divonis bersalah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan luka dan Menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Majelis Hakim I Ketut Suarta. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com