Aksi Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polsek Tlanakan

0 146

Pamekasan, Lenzanasional.com Satreskrim Polsek Tlanakan, Polres Pamekasan menangkap seorang pencuri motor (Curanmor) di kediamannya, Minggu (16/10/2022). Diketahui, pelaku bernama, Sandi Armanda (23), warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Pelaku ditangkap, lantaran aksinya terekam kamera CCTV saat mencuri motor milik mahasiswi di parkiran Cafe Kongkow, Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada, Sabtu (15/10/2022).

Dalam keterangan konferensi pers di Kantor Polsek Tlanakan, Kamis (20/10/2022). Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi mengatakan, motor yang dicuri pelaku milik Anis Nur Laili (20), mahasiswi warga Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Dijelaskan Kapolsek, kronologinya terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya saat nongkrong dan menikmati makan dan minum di Cafe Kongkow.

“Menurut keterangan dari korban, dirinya memarkir motor di depan Cafe Kongkow dalam keadaan kunci setir. Saat hendak pulang tiba-tiba motor Beat warna biru putih Nopol M 4033 CQ miliknya raib di parkiran,” katanya.

Lebih lanjut Kapolsek memaparkan, atas laporan korban, kemudian polisi bergerak melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan memeriksa saksi serta rekaman CCTV yang ada di area tersebut.

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV, polisi mengenali wajah pelaku yang tak lain saudara Sandi Armanda. Dengan cepat polisi bergerak ke kediaman pelaku,” ujarnya.

Masih kata AKP Achmad Supriyadi, alhasil, pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu (16/10/2022).

“Saat di interograsi, Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri motor di area Pamekasan. Ia mencuri motor tersebut menggunakan kunci duplikat,” terangnya.

Terkait kunci duplikat, kata Kapolsek, akan kami dalami dimana dia dapat kunci tersebut.

Menurut Kapolsek, selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil menemukan barang bukti motor curian yang disembunyikan pelaku di sebuah rumah wilayah Kabupaten Sampang.

“Namun, ketika motor itu hendak diambil Polisi, pemilik rumah tidak berada dikediamannya,” tandasnya.

Dari pengakuan pelaku, kata Kapolsek, motor tersebut dijual seharga Rp 3 juta. Dan uangnya dipakai buat mencari hiburan di Surabaya dan berpesta.

“Pelaku sendirian saat mencuri motor itu. Namun kami akan terus mendalaminya,” janji AKP Achmad Supriyadi.

Dari pelaku, Polsek Tlanakan juga mengamankan sejumlah pakaian yang dipakai saat mencuri motor. Diantaranya, berupa jaket warna hitam yang terdapat penutup kepalanya dan celana panjang warna hitam.

Ditambahkannya, kini pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Hum/Kri)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com