Ancam Dengan Senpi Septian Adiyanto Divonis 8 Bulan Penjara

0 117

Surabaya, Lenzanasional.com, Gegara bertengkar di salah satu Cafe di kawasan Jalan Pahlawan Surabaya, Septian Adiyanto (terdakwa) kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (13/4/2022),

dengan agenda bacaan putusan.

Adapun, putusan yang dibacakan Majelis Hakim yakni, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan bagi terdakwa.

Selain itu, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan.

Hal lainnya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, senjata airsoft gun jenis Glock 19 Cal 6mm warna hitam,buku kecil dan kartu perbakin Garuda Sakti Shooting Club No Reg 111220.49135.GSSC atas nama Septian Adiyanto dan tas punggung warna kuning dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, dalam kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan sikap menerima. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com