Ani Widyawati Pelaku Pencuri HP Teman Ditangkap Saat Open BO Via MiChat

0 169

Surabaya, Lenzanasional.com – Ani Widyawati mencuri handphone (HP) saat menginap di rumah temannya, Addelia Ayu Adiawati di Jalan Kupang Gunung V. Ani sempat mengakui mengambil HP saat dikonfirmasi. Namun, dia tidak kunjung mengembalikannya. Ani baru muncul ketika dipancing Addelia menggunakan akun MiChat saat open booking online (BO). Ani berhasil ditangkap polisi di kamar hotel.

Jaksa penuntut umum Dzulkifly Nento dalam dakwaannya menyatakan, Ani yang menumpang tidur di rumah Addelia melihat HP Samsung milik temannya tersebut tergeletak di tempat tidur. Dia mengambil HP itu lalu pergi tanpa sepengetahuan Addelia yang terlelap. Keesokan harinya, Addelia menanyakan HP miliknya yang hilang. Ani mengakui bahwa dirinya yang mengambilnya dan berjanji akan segera mengembalikannya.

“Namun ditunggu-tunggu HP milik Addelia tidak juga dikembalikan oleh terdakwa,” kata Jaksa Dzulkifly saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/04/2022).

Addelia tidak kurang akal. Dia yang tahu temannya itu kerap open BO di MiChat berpura-pura sebagai pelanggan yang membutuhkan jasa Ani. Melalui percakapan di aplikasi MiChat, keduanya sepakat bertemu di hotel Jalan Kayoon Surabaya.

“Addelia memancing terdakwa dengan menggunakan aplikasi MiChat,” katanya.

Ani kemudian ditangkap polisi di kamar hotel tersebut. Addelia mengakui bahwa HP miliknya kini sudah kembali. HP itu yang digunakan Ani untuk percakapan dengannya di MiChat.

“HP saya sekarang sudah ditemukan. Dia yang ngambil teman saya sendiri sewaktu di rumah saya”, ujar Addelia saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Sementara itu, Ani dalam persidangan mengakui bahwa dirinya yang mencuri HP temannya. HP itu menurutnya tidak untuk dijual.

“Saya pakai sendiri untuk kerja. Saya menyesal”, kata Ani saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com