Ina Wina dan Iqbal Alfu dituntut 3 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya
Penulis: Lenza Nasional
Bukber Dan Tadarrus Kebangsaan Bersama LPKAN Indonesia, LKHAI, dan FORJASI
Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, LKHAI, dan FORJASI melakukan tadarrus kebangsaan dengan mengadakan kegiatan buka puasa bersama
Organisasi Satria Kita Pancasila DPW Jawa Timur, Bagi-bagi Ta’jil Dibulan Suci Ramadhan
Organisasi Satria Kita Pancasila DPW Jawa Timur bagi-bagi ta’jil sebanyak 1000 paket, dijalan Diponegoro Surabaya,
KOTI MPC Pemuda Pancasila Berserta PAC Gubeng, Mulyorejo dan Sukolilo Bagi Takjil dan Buka Bersama
Kegiatan di bulan suci rahmadhan KOTI Pemuda Pancasila Surabaya bersama kader Pemuda Pancasila PAC , Mulyorejo dan Sukolilo membagikan 600 bingkisan
Diputus 9 Bulan Penjara Penipu Ranto Hensa Barlin Sidauruk Di Pengadilan Negeri Surabaya
Ranto Hensa Barlin Sidauruk diputus bersalah melakukan Penipuan secara berulang dengan Pidana Penjara selama 9 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS
Ragil Wulansari Karyawan PT Jatim Petroleum Transport di Vonis 1 Tahun Penjara
Ragil Wulansari divonis satu tahun penjara atas tindak pidana penggelapan 18.449 materai. Perbuatan Ragil dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana
LPKAN Indonesia, LKHAI, dan FORJASI Giat Berbagi Takjil di Bulan Penuh Keistimewaan
Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, LKHAI, dan FORJASI melakukan Safari Ramadhan 1443 H/ 2022 M
Lapas Sidoarjo Gelar Festival Ramadhan Sebagai Penawar Rindu Warga Binaan Pemasyarakatan
Lapas Sidoarjo menggelar Festival Ramadan 1443H hingga 25 April mendatang. Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto
Sidang Perkara KDRT The Irsan Pribadi Susanto Aturannya Dilakukan Secara Tertutup
Sidang lanjutan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membelit Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto anak dari Bambang Susanto Pemilik Hotel Dafam Merr Surabaya
PN Surabaya Menghukum Stefan Wandisabara 7 Bulan Penjara Terbukti Melakukan KDRT
Jioe Yan Jang alias Stefan Wandisabara dihukum pidana 7 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha menyatakan terbukti bersalah berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










