Ragil Wulansari Karyawan PT Jatim Petroleum Transport di Vonis 1 Tahun Penjara

0 643

Surabaya, Lenzanasional.com – Ragil Wulansari divonis satu tahun penjara atas tindak pidana penggelapan 18.449 materai. Perbuatan Ragil dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana. Senin (25/04/2022).

Meski begitu, putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya, selama 1 tahun dan 3 bulan Penjara.

Terkait putusan itu, Ragil menyatakan menerima putusan. Begitu pula dengan JPU.

“Terima Yang Mulia. Saya, sangat menyesal sekali,” ujar Ragil saat ditanya Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas di ruang sidang Candra.

Sejak 2012 Ragil bekerja di PT Jatim Petroleum Transport Jalan Diponegoro No.63-65 Surabaya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa transportasi pengiriman barang dalam bentuk kontainer yang diangkut kereta api dan truck.

Ragil diberi tugas dan tanggungjawab untuk menyiapkan dokumen penagihan ke customer dan penempelan materai Rp. 3 ribu, Rp. 6 ribu, dan Rp. 10 ribu ke dokumen (invoice) tersebut. Atas pekerjaan tersebut, Ragil digaji Rp. 3,2 juta perbulannya.

Dalam menjalankan tugasnya itu, jika Ragil membutuhkan materai, maka Ragil akan melaporkannya ke bagian HRD bernama Daya. “Lalu Daya memerintahkan kasir atas nama Heni agar menyuruh kurir untuk membeli materai yang dibutuhkan oleh terdakwa,” ujar Jaksa Neldy.

Kurir akan membeli dan menyerahkan materai tersebut kepada Ragil. Ragil akan memakainya dengan cara menempelkan materai tersebut ke dokumen atau invoice tagihan yang nilainya di atas Rp. 5 juta. Pekerjaan itu membuat Ragil berniat untuk menjual materai milik perusahaanya itu.

Saat membutuhkan materai, Ragil lalu mengatakan kepada bagian HRD jika dirinya kembali membutuhkam materai. Namun materai tersebut jumlahnya melebihi dari yang dibutuhkan sebenarnya. Sementara sisanya akan dimiliki dan dijual Ragil.

“Sedangkan uangnya akan dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri,” imbuh Jaksa Neldy.

Ragil menjual materai senilai Rp. 3 ribu sebanyak 13.240 lembar seharga Rp. 39,7 juta. Materai senilai Rp 6 ribu sebanyak 1.762 lembar seharga Rp. 10,5 juta dan materai senilai Rp. 10 ribu sebanyak 3.447 lembar seharga Rp. 34,4 juta.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT Jatim Petroleum Transport mengalami kerugian sebesar Rp. 84,7 juta,” jelasnya. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com