Barang Bukti Yang Perkaranya Sudah Inkracht Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak

0 133

Surabaya, Lenzanasional.com – Kejari Tanjung Perak memusnahkan barang bukti (barbuk) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barbuk tersebut disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan BNN Kota Surabaya.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang perkaranya sudah Inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parulian Sidauruk kepada wartawan disela-sela pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (1/12).

 

 

 

Dari pantauan, untuk pemusnahan barbuk perkara narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blender, sedangkan untuk barbuk seperti pil koplo, ekstasi serta barbuk lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Khusus untuk pemusnahan barbuk berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara di gerenda.

“Sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak kurang lebih hampir 4 kilogram. Itu dari 310 perkara periode bulan Januari hingga Oktober 2022,” terang Putu Arya.

 

 

Sedangkan untuk barang bukti ganja kering, lanjut Putu Arya, sebanyak 927,1 gram.

“Untuk pil ekstasi sebanyak 13 butir, Pil Double L sebanyak 8074 butir dan obat keras berlogo Y sebanyak 714 butir,” bebernya.

Saat pemusnahan barbuk tersebut, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri dan Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Surabaya, Slamet Suyono memperoleh giliran pertama melakukan pemusnahan barbuk. Keduanya memusnahkan barbuk sabu dengan cara di blender.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Ryzal Wicaksana terlihat memusnahkan barang bukti senjata tajam dan handphone dengan cara di gerenda.

Selanjutnya, mereka melakukan pemusnahan barbuk perkara tindak pidana lainnya dengan cara dibakar. Diantaranya, barbuk pil double L, obat keras, kartu remi dan rekapan togel. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com