Satreskoba Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Seorang Pria Ditangkap

0 125

Surabaya, Lenzanasional.com Naas, bagi pengedar satu ini, pasalnya, AR (50) dibekuk oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya saat membawa Narkotika Jenis Sabu di Jalan Ikan Kerapu, Perak Surabaya.

Penangkapan terhadap warga Dusun Jaddih Timur kelurahan Jaddih, Kecamatan Socah Bangkalan, Madura, terjadi pada hari Rabu 19 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan data yang diterima wartawan, AR tertangkap tangan dengan barang bukti Sabu seberat 7,31 gram.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri kepada wartawan, Jum’at, (2/12).

“Dia tak sadar jika gerak-geriknya saat melintasi Jembatan Suramadu terus diikuti oleh anggota yang sedang menyamar,” kata AKBP Daniel, Kamis (1/12/2022).

Kasat Resnarkoba menambahkan, usai mendapatkan laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti, pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB, pelaku ditangkap di Jalan Ikan Kerapu, Perak Surabaya.

Dari AR, diamankan poket sabu dengan berat total 7,31 gram beserta bungkusnya, HP Android, Motor Honda Beat warna hitam dan ATM,” tambah AKBP Daniel.

Dalam pengakuanya ,tersangka AR mendapatkan dari CEMIL (DPO) pada, Rabu 19 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 Wib di Desa Parseh Bangkalan Madura. Sabu dibeli seharga Rp. 4.450.000, dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

“Biasanya, sabu dijual dengan harga Rp 4.750.00, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 300.000,” imbuh Daniel.

Kepada penyidik, AR juga mengatakan sudah seringkali mendapatkan dari CEMIL yakni kurang lebih 12 kali namun untuk yang terakhir kalinya belum sempat terjual karena sudah keburu ditangkap oleh petugas Kepolisian. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com