Kejari Tanjung Perak memusnahkan barang bukti (barbuk) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barbuk tersebut disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan BNN Kota Surabaya.
Barang Bukti Yang Perkaranya Sudah Inkracht
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







