Beraksi di 2 TKP Surabaya, Pelaku Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek Tenggilis

0 126

Surabaya, Lenzanasional.com – Kepolisian Surabaya sedang gencar menindak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena seiring maraknya kasus hingga membuat warga resah.

Diketahui, Polsek Tenggilis Surabaya membekuk Satu pelaku curanmor yang berhasil dibekuk polisi bernama Guntur (24), yang indekost di Jalan Kapasari gg.II Surabaya.

 

 

AKP Dwi Okta Kapolsek Tenggilis Surabaya melalui Kanit Reskrim AKP I Ketut Redhana menuturkan, awal penangkapan pelaku Guntur tersebut setelah polisi mendapat laporan adanya kejadian pencurian motor di Jalan Kapasari Pedukuhan gg.II Surabaya.(tempat kost).

“Tersangka Guntur dalam melakukan aksinya sudah di dua TKP awalnya Perempatan Jalan Wonokromo kemudian di Jalan Kapasari Pedukuhan Kota Surabaya. Dengan cara tersangka mengambil motor melalui Gang kemudian diambil sepeda motor tersebut milik korbannya,” ujar AKP Ketut di Mapolsek Tenggilis Surabaya, Selasa (22/11/2022).

Dari penangkapan tersangka Guntur, polisi berhasil mengamankan satu motor. Motor hasil curian tersebut selanjutnya akan dikembalikan kepada korban.

Motor diamankan polisi adalah satu unit sepeda motor Honda GL Nopol: S-4739-CG. (hasil curian).Dalam melakukan aksinya satu pelaku memakai kunci letter-T untuk membobol rumah kontak motor, pada Senin (21/11/2022) sekira pukul 06.00 Wib.

“Barang bukti akan dikembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Tenggilis Surabaya membawa surat-surat yang sah,” jelas AKP Ketut.

Sesuai keterangan tersangka Guntur, bahwa tersangka ingin punya sepeda motor, dan rencananya sepeda motor hasil curian tersebut akan di gunakan sendiri tidak dijual.

Karena maraknya kasus curanmor di Surabaya, AKP Ketut mengungkapkan jika pihaknya akan memberantas pelaku- pelaku lain terkait aksi curanmor untuk di wilayah hukum Polsek Tenggilis Surabaya.

Dikesempatan yang sama, Kapolrestabes Surabaya Melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih memberikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Tenggilis Surabaya, beserta Jajarannya yang telah berhasil mengungkap aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat selama ini.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan bisa menjadi Polisi bagi dirinya sendiri dalam arti bisa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing,” terang Kompol Fakih.

“Akibat perbuatannya, empat pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com