Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika seberat 1/4 gram, dengan harga 350 ribu, yang akan dipakai sendiri, membeli melalui kurir Sulaiman, didapat dari Does (DPO), dengan Terdakwa Billy Andriawan bin Mukayun, dipimpin ketua majelis hakim Arwana, diruang Kartika 1 PN Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (29/05/2024).
Hukum & Kriminal
Beli Sabu Untuk Dijual Lagi Terdakwa Subagio Divonis 7 Tahun dan Zainudin Divonis 6 Tahun Penjara di PN Surabaya
Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2 gram seharga 1,8 juta,, dibeli dari Budi (buronan), oleh terdakwa dibagi menjadi 11 poket siap dijual, dengan Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (29/05/2024).
Kredit Dua Mobil Honda Jazz Dapat Upah Rp. 10 Juta Dari Putra DPO, Terdakwa Tri Budi Utomo Diadili PN Surabaya
Sidang perkara pidana, terdesak untuk biaya sekolah anaknya, nekat melakukan pengambilan mobil 2 unit Honda Jazz 2019, di PT. Sinarmas Hana Finance, dan di PT. Clipan Finance, dengan masing- masing Tennor selama 5 tahun, setelah pembayaran UM.justru mobil dialihkan ke Putra (DPO) sebagai otak semuanya, sehingga kedua Lising tersebut mengalami kerugian Rp. 375.300.000,- dan Rp. 238.285.340,-, dengan Terdakwa Tri Budi Utomo bin Mudjiono alm bersama dengan Putra (DPO), dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Oknum Kades Diduga Lakukan Penipuan Berhasil Diringkus Polres Mojokerto Kota
Oknum kepala desa (Kades) aktif di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang harus mendekam di balik sel tahanan Polres Mojokerto Kota,Polda Jatim.
Main Judi Online Jenis Higgs Domino, Terdakwa Jaza Diadili PN Surabaya
Sidang perkara pidana permainan judi Online jenis Higgs Domino, di aplikasi Play Store, gunakan HP, dapat ID 543966339 dari akun Higgs Domino,membuat akun username : Nasi Rawon Password :12345a, setelah itu mendapat chip gratis 2M sebanyak 3x dalam sehari,juga jual beli chip ke akun lain seharga Rp.60 ribu, dengan Terdakwa Daril Jaza Fadillah bin Kajat Wahyudi, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (27/05/2024).
Bawa Celurit Panjang 140 Centimeter Untuk Tawuran, Terdakwa Priya Hadi Dituntut 18 Bulan Penjara
Sidang perkara pidana membawa senjata tajam jenis Clurita Panjang 140 cm, dipakai untuk tawuran antar perguruan silat, tidak menemukan lawan yang mengeroyok,justru apes diciduk polisi patroli malam hari, dengan Terdakwa Priya Hadi Gunawan bin Tarsono, dipimpin ketua majelis hakim Mangapul, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Senin (27/05/2024).
Sidang Perkara Pembunuhan Dini Sera Digelar PN Surabaya Dengan Terdakwa Gregorius Ronald Terancam Hukuman’ 15 Tahun Penjara
Sidang perkara pidana digelar perdana kasus Pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29), dengan terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gregorius Ronald Tannur terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, diruang Cakra PN.Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, secara Offline, Selasa (28/05/2024)
Adi Laksamana Menjual Istrinya Ke Pria Hidung Belang Melalui Medsos Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Kelakuan seorang suami yang satu ini tergolong sangat bejat, terdakwa Adi Laksamana Putra tega menawarkan Istrinya Ritawati untuk bermain sex kepada lelaki hidung belang, melalui sosial media antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri dengan tarif Rp 500 ribu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menghadirkan terdakwa secara langsung (Offline), kerena perkara ini ada unsur pornogarfi, dan Majelis Hakim menyidangkan perkara ini secara tertutup,diruang Tirta 2 PN Surabaya,Selasa (28/05/2024).
Turuti Perintah Hendra Ambil Sabu Dan Pil Ekstacy Cara Diranjau Slamet Riyanto Diadili PN Surabaya
Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil ekstacy sebanyak 3 kali ambil sabu total 3 gram dan pil ekstacy sebanyak 200 gram, didapat dari Hendra seorang Napi Lapas Porong, barang tersebut untuk diserahkan kepada Choirul Anam dan pil ekstacy kepada Gilang Fajar Romadhon, selain untung 100 ribu, juga dapat pil ekstacy gratis,dengan Terdakwa Slamet Riyanto bin Sukarwan, dipimpin ketua majelis hakim Djuanto, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















