Pasutri Alvin Wisnutara dan Dian Setyo Sepakat Melakukan Tindak Pidana Penipuan Dituntut 3 Tahun Penjara 

Sidang perkara pidana Penipuan juga penggelapan modus kelabuhi para pemodalnya untuk memberi modal usaha budidaya ikan kerapu di Situbondo Jatim, dengan menunjukan tempat usahanya yang fiktif, sehingga saksi korban Ernie Tri Yuliati terperdaya uangnya sebesar Rp.2,5 Miliar, yang lenyap tanpa kembali bersama bunga keuntungannya, dengan Terdakwa Alvin Wisnutara Bin Suwarno (45) alamat Sambirogo Blok I / 25, Sambikerep Surabaya / Perum. Istana Mentari Blok E-1/5 Sidoarjo/ Apartemen Puncak Permai Tower A Lantai 11 No. 1167 Surabaya, Pendidikan S1 Teknik Industri bersama istrinya Terdakwa Dian Setyo Riantien binti Ediyono (44), alamat Sambirogo Blok I/25, Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya / atau Perum Istana Mentari Blok E 1 No. 5 Sidoarjo, Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Taufik Tatas, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Diusir Pemiliknya Tetap Dablek Menempati Rumah Yang Bukan Haknya Terdakwa Ghufron Dihukum 6 Bulan Penjara

Sidang perkara pidana, menempati bangunan atau rumah di jalan Jemurwonosari Buntu 14, Wonocolo Surabaya, seluas 21m2, yang bukan haknya, tidak mau pergi saat pemiliknya menyuruh pergi, yang sebelumnya tidak mengenal atau ada hubungan saudara atau suatu perjanjian, dengan Terdakwa Moch Ghufron (62) tidak dilakukan penahanan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Terima Ranjauan Sabu 4 Kali Dari Ambon BURONAN, Puji Rasuli dan M. Yasir Bablas Bui

Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diranjau oleh Ambon ( buronan) sebanyak 4 kali, seberat 1,3 Kilogram, yang telah dijual di daerah Banyuwangi, dan mendapatkan upah masing- masing jutaan rupiah, saat diciduk polisi BB tersisa 301 gram, dengan Terdakwa Moh.Pudji Rasuli bin Affandi,Warga Tembok sayuran 1/1, Tembok dukuh,Bubutan, Surabaya. bersama dengan Terdakwa Muhamad Yasir bin Muhtarom, warga gubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri, Singojuruh, Banyuwangi,Dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, diruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dapat Upah Rp.10 Juta Bonus Ganja 36,46 Gram,Terdakwa Rizatulloh Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara 

Sidang perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, sebanyak 2 Koper warna hitam dan biru tua berisikan Ganja dari Desa Tamiang Kab Aceh, untuk diserahkan kepada Mas M ( DPO) di Nganjuk Jawa Timur, dengan upah Rp 10 juta, dan mendapatkan gratis daun dan biji ganja seberat 36,46 gram, saat sudah dirumah Rusun Penjaringan sari Blok FB/415, Penjaringan,Rungkut Surabaya, diciduk polisi, dengan Terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.