Kejari Tanjung Perak Memusnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah INKCRACHT  

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan perkara periode bulan Desember 2023 s/d bulan April tahun 2024 sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) perkara tindak pidana umum, Barang Bukti dimaksud antara lain terdiri dari Tindak Pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang, Kesehatan, Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan, Penadahan, Penganiayaan, Pengeroyokan, Pemilikkan senjata tajam, Perjudian, Perdagangan orang, Perlindungan Anak, Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kredit Dua Mobil Honda Jazz Dapat Upah Rp. 10 Juta Dari Putra DPO, Terdakwa Tri Budi Utomo Diadili PN Surabaya 

Sidang perkara pidana, terdesak untuk biaya sekolah anaknya, nekat melakukan pengambilan mobil 2 unit Honda Jazz 2019, di PT. Sinarmas Hana Finance, dan di PT. Clipan Finance, dengan masing- masing Tennor selama 5 tahun, setelah pembayaran UM.justru mobil dialihkan ke Putra (DPO) sebagai otak semuanya, sehingga kedua Lising tersebut mengalami kerugian Rp. 375.300.000,- dan Rp. 238.285.340,-, dengan Terdakwa Tri Budi Utomo bin Mudjiono alm bersama dengan Putra (DPO), dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.