Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan Terdakwa Greddy Hernando Diadili PN Surabaya 

Sidang perkara penipuan dan penggelapan modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain king koil nilai milyaran, saat kondisi pandemi, rumah sakit menggunakan sprei sekali pakai, lalu dibuang, hingga king koil menerima banyak pesanan sprei, sehingga Canggih Soelimin menyetor uang Hingga total Rp 5,9 Miliar, dengan laba 4%, namun keuntungan tersebut hanya abal-abal atau Fiktif, dengan Terdakwa Greddy Harnando (40), warga Wisma Pagesangan III/56 Surabaya,Pendidikan S-2 (Strategic Management),bersama dengan Terdakwa Indah Catur Agustin (37), warga Ketintang Wiyata 5/6, Gayungan Surabaya, Pendidikan S1,(berkas penuntutan terpisah (splitzing),dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo,diruang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (05/06/2024).

Pelajar Yang Lukai Polisi Dengan Sajam, Plh Bupati Probolinggo Dukung Kepolisian Lakukan Proses Hukum

Proses hukum terhadap pelajar asal Kabupaten Probolinggo yang terlibat tawuran antar geng motor hingga membacok 2 anggota Polres Probolinggo Kota harus tetap berlanjut.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Plh. Bupati Probolinggo, Heri Sulistyanto yang menyatakan prihatin atas kasus pelajar asal Desa Banyuanyar Lor Kecamatan Gending yang membacok 2 anggota Polres Probolinggo Kota.

Peredaran Narkoba di Kota Kediri Berhasil Diungkap Polisi dan 5 Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, yang meresahkan masyarakat di Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka dengan inisial WS (32), DW (34), ID (42) dan AI (33) serta AG (21) tahun.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.