Perkara Pencucian Uang dan Transaksi Penjualan Sabu, Tuntutan dan Putusan Terdakwa Antonius Wijaya Tidak Terbaca di SIPP PN Surabaya 

Sidang perkara pidana melakukan pencucian uang dari hasil pidana, penjualan Narkotika jenis sabu, transaksi penjualan di dalam Rutan Medaeng, masih bisa menjalankan bisnis sabu dalam jeruji besi, sedang menjalani hukuman pe jara perkara yang sama yaitu Narkoba sabu, dengan cara menggunakan kurir diluar penjara untuk meranjau sabu pesanan, juga mentrasfer uang ke beberapa rekening BCA ,tujuan menyembunyikan asal usul Harta Kekayaan, sehingga mencapai Rp.580 Juta, dan membeli rumah dan mobil, dengan terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk bin Hendry (alm) (51),warga Ploso Timur 10-A No.5, Kel. Ploso Kec. Tambaksari, Surabaya Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Taufan Mandala, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Beli Sabu Ranjauan dari Tuyul DPO Terdakwa Mas “Ulum Ardiansyah Bablas di Penjara 

Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 2 poket (2,200 gram dan 0,029 gram)membeli dari Tuyul (DPO) secara ranjau di di Jalan Raya Gedangan Wedi Sidoarjo, seharga 2,5 juta, yang akan dijual kembali kepada para budak sabu, dengan Terdakwa Mas’Ulum Ardiansyah alias Osek bin Tiwan, dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (05/06/2024).

Melalui Pengaturan Lalu Lintas Pagi dan Sore Hari Satlantas Polres Tanjung Perak Tingkatkan Keselamatan 

Upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara bagi masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jam-jam sibuk pada pagi dan sore hari.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menekan angka kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas di wilayah hukumnya, pada Kamis (6/06/2024).

Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan Terdakwa Greddy Hernando Diadili PN Surabaya 

Sidang perkara penipuan dan penggelapan modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain king koil nilai milyaran, saat kondisi pandemi, rumah sakit menggunakan sprei sekali pakai, lalu dibuang, hingga king koil menerima banyak pesanan sprei, sehingga Canggih Soelimin menyetor uang Hingga total Rp 5,9 Miliar, dengan laba 4%, namun keuntungan tersebut hanya abal-abal atau Fiktif, dengan Terdakwa Greddy Harnando (40), warga Wisma Pagesangan III/56 Surabaya,Pendidikan S-2 (Strategic Management),bersama dengan Terdakwa Indah Catur Agustin (37), warga Ketintang Wiyata 5/6, Gayungan Surabaya, Pendidikan S1,(berkas penuntutan terpisah (splitzing),dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo,diruang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (05/06/2024).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.