Curi Kabel Udara PT Telekomunikasi Indonesia Nor Holis Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun

0 87

Surabaya, Lenzanasional.com – Nor Holis dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan kabel udara tembaga 100 pare diameter 06, yang mengakibatkan kerugian Rp.4.240.000 PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Wilayah Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/02/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakuan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

“Untuk barang bukti kabel diserahkan kepada PT. Telekomunikasi Indonesia” kata JPU Robiatul dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa pada intinya meminta keringanan hukuman dan telah mengakui perbuatanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Nor Holis Bin M Badrih warga Tambak Pring Utama Gg I Surabaya, berencana untuk mengambil kabel tembaga di daerah Jalan Kalianak Surabaya. Sesampainya di Jalan Kalianak Barat Gg Tambak RW I Surabaya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa turun kemudian terdakwa naik ke tiang milik PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Lalu terdakwa memutus kabel udara tembaga 100 pare diameter 06 menggunakan gunting besi, setelah itu terdakwa menarik kabel tersebut dan menggulungnya di atas rumah warga kemudian terdakwa turun dari rumah warga dengan membawa gulungan kabel tersebut lalu terdakwa melarikan diri, namun terdakwa ditangkap oleh warga dan dibawa ke Balai RW.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi Sunadi dan tim yaitu anggota Polri dari Kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 48 meter kabel udara tembaga 100 pare diameter 06. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com