Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya, Seorang Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan

0 128

Surabaya, Lenzanasional.com – Kepolisian Satuan Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba di wilayah Bronggalan Sawah Surabaya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa, lima klip sabu-sabu siap edar dari tangan satu pelaku dengan total ada 2,83 gram.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (05/01/2023), mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya tempat rumah tersebut, sering dijadikan transaksi sabu-sabu di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya.

“Kami langsung ke lokasi dan dari lokasi kami amankan satu pria berinisial FR (38) Warga Jl. Bronggalan Sawah Surabaya,” kata Daniel.

Dari lokasi penggerebekan, anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya juga menyita satu timbangan elektrik, dua Pak Plastik Klip, satu kotak doss book, ATM BCA, satu unit HP dan uang Rp. 465.000.

Setelah ditimbang oleh petugas, masing-masing sabu-sabu dengan berat 0,74 gram, 0,46 gram, 0,86 gram, 0,48 gram, 0,29. Jadi, total keseluruhan 2,83 gram.

“Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Daniel.

Berdasarkan keterangan tersangka FR mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seseorang bernama ADAM (DPO) pada Sabtu (03/12/2022) sekira pukul 21.00 Wib, di wilayah Jalan Ambengan Batu Surabaya.

Sementara itu, FR pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com