Dihukum Pidana 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp 200 Juta Hendro Kasiono Menyatakan Pikir Pikir

0 229

Surabaya,Lenzanasional.com – Advokat RM Hendro Kasiono dihukum pidana 4 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Tongani menyatakan Terdakwa terbukti bersalah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat melalui panitera pengganti Moch. Hamdan agar perkaranya dimenangkan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa RM Hendro Kasiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar Hakim Tongani saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Hendro juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Hendro itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dkk sebelumnya juga menuntut Hendro pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Hendro terbukti menyuap Itong senilai Rp 450 juta melalui Hamdan agar permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dikabulkan. Namun, belum sempat hakim Itong membacakan penetapan permohonan tersebut, Hendro sudah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan bersama Hamdan saat menyerahkan sebagian uang suap tersebut.

Berdasar fakta persidangan terungkap bahwa Hendro bukan sekali itu saja menyuap Itong melalui Hamdan. Hendro sudah lama menjadi pelanggan Hamdan dan Itong. Salah satunya, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan kliennya, Made Sri Manggalawati. Permohonan tersebut dikabulkan hakim Itong setelah Hendro menyuap Itong Rp 50 juta melalui Hamdan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa perbuatan Hendro tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, Hendro sudah bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya. Menanggapi putusan hakim, Hendro masih belum bersikap apakah akan banding atau menerimanya. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata Hendro kepada Majelis Hakim. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com