Ditangkap Polisi, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya: Dalih Pelaku Hasil Jambret Buat Bayar Kost
Surabaya, Lenzanasional.com – Tidak ada efek jera meski sudah pernah dipenjara juga berdalih butuh uang untuk bayar kost, MHH (25) nekat melakukan jambret terhadap korbannya seorang wanita.
Berdasarkan data yang diterima wartawan, Pelaku asal Jalan Demak Jaya, Surabaya ini pernah di tahan pada tahun 2018 dan baru keluar pada bulan Desember tahun 2019 dalam perkara pencurian.
Sayangnya, mendekam dalam penjara tidak membuat pelaku jera, dan masih nekat melakukan pencurian di dua TKP di daerah Indrapura Krembangan Surabaya dengan pasangan yang berbeda, MF dan GL.
Dan hasil kejahatan jambret digunakan pelaku MHH untuk membayar kost dan kehidupan sehari- hari. Kini bapak satu anak ini kembali ditangkap Satreskrim Jatanras Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, Unit Jatanras dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Arie Widodo dan Ipda Achmad Fadhil Rizqullah melakukan penangkapan terhadap jambret itu setelah salah satu wanita korbannya melapor.
Dalam setiap hasil barang kejahatan dibagi dengan pembagian pelaku MHH mendapat uang lebih banyak dari rekan kerjanya, dan sisanya ada yang di buat makan bersama.
“Satu contoh, HP korban laku 700.ribu, pelaku MHH dapat bagian 400ribu, rekannya dapat 300 ribu. jika ada uang tunai di tas milik korban dibagi lagi dan ada yang buat makan bersama,” kata AKBP Mirzal, Senin (12/12/2022).
Dalam aksinya para pelaku dengan cara keliling wilayah Surabaya dan setelah melihat calon korban seperti di Jalan Indrapura Surabaya, akhirnya langsung memepet dan menarik tas korban dan langsung melarikan diri dan Barang hasil kejahatannya di jual melalui rekannya GL yang saat ini telah ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tersangka ini ditangkap atas adanya laporan polisi terkait kejadian Jambret di Jalan Indrapura, Tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan pada, Jum’at 9 Desember 2022 dini hari keberadaan pelaku diketahui berada di Jalan Kalianak Timur Gg. Buntu Surabaya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukakan pemeriksaan dan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan, Sepeda Motor Suzuki Satria warna hitam Nopol.W-5455-OQ (Sarana) serta dua buah HP merk Oppo dan Vivo. (ART)