Ditemukan Narkoba, Pengedar Asal Bangkalan Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya

0 133

Surabaya, Lenzanasional.com Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin, 5 Desember 2022 lalu kurang lebih pukul 06.30 WIB, tiba-tiba menggrebek Kamar Kost Jalan Dukuh Kupang Barat Kec. Dukuh Pakis Surabaya.

Rumah itu digrebek polisi ini ternyata ditempati oleh seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Alhasil, pelaku MS (28) asal Dusun Gundul Desa Soket Laok Kec. Tragah Kab. Bangkalan beserta barang bukti narkoba berhasil diamankan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Diketahui, dalam penggeledahan tersebut, anggota menemukan dua jenis narkotika Sabu dan Extacy dalam kamar kost yang ditinggali pelaku MS.

Menurut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh anggotanya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kita amankan sabu berat, 0,39 gram, Jaket warna Hitam dan empat poket plastik klip berisi Pil warna coklat berlogo Gucci yang diduga Narkotika jenis Extacy,” kata AKBP Daniel, Selasa (3/1/2022).

Dikesempatan itu, Daniel merinci, untuk jenis Extacy dengan rincian, 1 poket plastik klip isi 100butir yang memiliki berat 37,63 gram, poket plastik klip isi 100 butir yang memiliki berat 37,75 gram, poket plastik klip isi 100 butir yang memiliki berat 37,79 gram, poket plastik klip isi 100 butir yang memiliki berat 37,99 gram, Tas plastik, 6 pak plastik klip kosong dan HP.

“Menurut keterangan MS, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari cak No (Bandar / DPO) pada, Sabtu 03 Desember 2022, sekira pukul 19.30 WIB di daerah Turunan Suramadu arah Bangkalan Madura,” imbuh Daniel.

Lalu, jenis Extacy didapat juga dari Cak No, pada Kamis 01 Desember 2022, sekira pukul 13.30 WIB di daerah Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, yang didapatkan dengan cara di Ranjau.

“Tersangka MS, awalnya dapat 1.000 butir pil Extacy, kemudian sudah diranjau sebanyak 500 butir di daerah Pasar lawang Malang,” tambah Kasat.

Tersangka MS juga sudah meranjaukan Narkotika jenis Extacy sebanyak 100 butir pada Minggu, 04 Desember 2022 sekira pukul 18.30 WIB di daerah Purwodadi Kab. Pasuruan. Semuanya sesuai perintah dari Cak No dan mendapatkan Upah sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 750.000.

Selanjutnya, Kata Daniel, Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com