Dr.udin Panjaitan Rugikan Pembeli Ratusan Juta Divonis 9 Bulan Gegara Jual Tanah Fasum Pemkot Surabaya

0 330

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang agenda bacaan putusan bagi Dr.Udin Panjaitan yang ditetapkan sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/7/2022).

Dipersidangan, Majelis Hakim Darwanto, dalam bacaan putusan menyatakan, terdakwa secara sah telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan berupa, menawarkan Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemkot Surabaya, terhadap Nagasaki Widjaja.

Atas perbuatannya, Nagasaki merugi lantaran, telah mentransfer uang dengan total keseluruhan sebesar 700 Juta. Selanjutnya, pada Desember Nagasaki Widjaja melakukan Ikatan Jual-Beli (IJB) di Notaris, Z. Amrozi Johar.

Sayangnya, melalui, surat pihak Kelurahan Kalijudan Surabaya, menyatakan, obyek tanah yang dimaksud dibatalkan secara sepihak karena tanah itu adalah Fasum milik Pemkot Surabaya.

Berdasarkan hal diatas, Majelis Hakim, mengadili, menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penipuan.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni, pidana selama 9 bulan ,” ucap Majelis Hakim.

Usai putusan dibacakan, Penasehat Hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Uwais menyatakan, sikap yang sama yaitu, pikir-pikir. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com