Dua Belas Anggota Polisi Jajaran Polrestabes Surabaya Dipecat

0 241

Surabaya – Sebanyak dua belas anggota Polisi Polrestabes Surabaya dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Lantaran, dinilai melanggar disiplin berat hingga melakukan kejahatan kriminal.

Dalam pelaksanaan PTDH, dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gumawan, Senin (14/2/2022).

Dalam arahannya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yusep menyatakan, PTDH terhadap 12 anggota merupakan tindak lanjut progam maupun kebijakan organisasi terhadap menindak tegas secara keras terukur oknum anggota kepolisian yang telah melakukan pelanggaran terhadap disiplin maupun etika, maupun pidana.

“Organisasi tidak akan mentolerir terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat bahkan organisasi. Ini merupakan catatan buat kami untuk berprilaku bekerja lebih baik dan tidak terjadi lagi kedepannya,” tegas Yusep.

Masih kata Yusep, intruksi yang harus dilaksanakan dari bapak Kapolda Irjen Pol Dr Nico Afinta untuk melaksanakan daripada PTDH dan berharap semua dapat menjadikan pelajaran dari situasi ini. Kapolrestabes juga memohon dukungan dari semua pihak.

”Sehingga kepolisian di Polrestabes Surabaya bisa melaksanakan tugas dengan baik dan benar juga tidak melakukan hal hal yang menyimpang dan melayani masyarakat dengan Polri Presisi,” ucapnya.

Mereka yang secara resmi berhenti berdinas pada 31 Mei 2022. Yakni, sebagai berikut :

1. Aiptu Arif Indarto pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
2. Bripka Doni Rahmawan pelanggaran melakukan penipuan berupa investasi bodong.
3. Bripka Barda Deni pelanggaran desersi selama empat bulan.
4. Bripka Nugroho Rianto pelanggaran desersi selama lima bulan.
5. Bripka Dimas Bagus Setiawan pelanggaran desersi selama tiga bulan.
6. Brigadir I Gede Jan Wirawan pelanggaran desersi selama satu tahun sembilan bulan.
7. Brigadir Angga Febrianto pelanggaran mengonsumsi narkoba.
8. Briptu Bambang Hariyanto pelanggaran desersi selama lima bulan.
9. Briptu Indra Setya pelanggaran mengonsumsi narkoba.
10. Bripka Muhammad Febri mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari.
11. Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo desersi selama sembilan bulan.
12. Brigadir Andri Septi Nugraha desersi selama dua tahun lima bulan.

Ditambahkan, selama pelaksanaan PTDH berlangsung tertib dan kondusif serta tetap mengikuti Protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com