Dua Pelaku Begal Yang Meresahkan Masyarakat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya

0 155

Surabaya,Lenzanasional.com – Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, berhasil meringkus dua pelaku pencurian dan perampasan yang selama ini meresahkan masyarakat kota Surabaya. Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti dua kendaraan hasil kejahatan mereka.

Adapun dari dua pelaku, yang berhasil diringkus polisi adalah, Moch Rizky Dwi Yulianto (19 tahun) mereka merupakan warga Jalan Rangkah GG.5/19 Tambaksari Surabaya dan J. S.S, (14 tahun) warga Jalan Rangkah Tambaksari Surabaya.

Kompol Sodik Efendi Kapolsek Gubeng Surabaya mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, berawal kedua pelaku saat melakukan aksi perampasan sepeda motor milik korbannya berhasil S K.N, di wilayah Jalan Ngagel Jaya Surabaya, pada Minggu, (07/08/2022) lalu.

“Kedua pelaku begal saat melakukan aksi kejahatannya dengan cara menodongkan senjata tajam kemudian keduanya tak segan – segan untuk melukai korbannya dengan menusukkan sajam ke perut korban,” ungkap Sodik.

Kompol Sodik menambahkan, mayoritas dari pelaku bersama dengan rekannya mengendarai satu unit sepeda motor dan mencari sasaran di wilayah Surabaya, setelah mendapatkan sasaran salah satu pelaku turun untuk memanfaatkan situasi dari arah belakang korban, tepatnya di samping kanan.

Selain dua pelaku begal, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu, Satu unit motor Honda beat, Sepasang sandal, Celana pendek, Kaos oblong warna hitam lengan panjang, Sebuah jaket Jumper, Pisau yang di gunakan melukai Korban, Motor yamaha Mio Soel yang di gunakan pelaku dan Jaket warna Hitam.

“Dua pelaku begal yang telah tertangkap ini masih akan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam, Karena dimungkinkan masih ada pelaku lain,” terang Sodik.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada polisi apabila menjadi korban ataupun menyaksikan adanya kejahatan disekitarnya.

“Dengan melapor kepada kami, akan mempermudah polisi dalam upaya mengungkap tindak pidana kejahatan,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com