Dua Pemuda Budak Sabu Diringkus Polisi Di Tempat Kost

0 169

Surabaya,Lenzanasional.com – Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial MRUF (21) warga Jalan Kalianak Timur Gang Lebar Krembangan Surabaya, dan FK (24) warga Jalan Kalianak Timur Gang II Surabaya, kedua diamankan pada Kamis (13 Oktober 2022) sekira pukul 16.00 Wib.

AKP Hendro Utaryo Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa diduga kedua pemuda itu sengaja mengedarkan narkoba, di depan rumah kost Jalan Dupak Jaya III Surabaya.

Setelah menerima informasi adanya transaksi narkotika, kemudian anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dipimpin Kasat narkoba AKP Hendro Utaryo langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Setiba sampai di lokasi sesuai dengan target / laporan masyarakat, didapati dua pemuda yaitu, MRUF dan FK yang dicurigai oleh petugas.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus sabu, yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan berisi satu klip kecil yang diduga sabu-sabu,” bebernya.

Kedua pelaku tak bisa berkutik saat disambangi polisi, dan mereka hanya bisa pasrah saat ditemukan barang haram jenis sabu saat penggeledahan badan tersebut.

Hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,30 gram, 2 unit handphone warna biru Oppo A53 dan A57 dengan Simcard. Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com