Dua Pemuda Gelagatnya Mencurigakan Diberhentikan Polisi Dan Ditemukan Sabu 0,29 Gram

0 149

Surabaya,Lenzanasional.com – Lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba dua tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dua tersangka yang berhasil diamankan polisi adalah, J (25), Dusun II Biaro Lama atau tinggal di Jalan Lebak Jaya Asri Surabaya, dan MFMD (25), warga Dsn Sadon Kabupaten, Magetan atau tinggal di Jalan Simogunung Baru Jaya Surabaya.

 

Kapolsek Krembangan Surabaya, AKP Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Evan Andias dua tersangka kita tangkap di Jalan Kedung Mangu I Surabaya, pada Selasa 06 September 2022, sekitar pukul 20.00 Wib, dengan barang bukti 1 poket plastik transparan berisi kristal putih narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram beserta bungkusnya.

 

“Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan, berupa satu unit sepeda motor, dua buah handphone, dos bekas lampu yang berisi sebuah pipet kaca, korek Api, sebuah sedotan, potongan sedotan yang ujungnya runcing (Sekrop), dan sebuah botol kecil,” jelas Evan, pada Kamis (8/9/2022).

 

Evan menambahkan, pengungkapan berawal anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya tempat yang sering dijadikan untuk transaksi Narkotika di wilayah Kedung Mangu I Surabaya.

 

“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan di lokasi kemudian polisi mencurigai dua tersangka, yang pada saat itu gelagatnya mencurigakan selanjutnya kita berhentikan guna dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu tersebut tersangka juga barang bukti kita amankan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”pungkas Evan.

 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com