Dua Pencuri Kamera Digital Yang Berprofesi Jasa Pemasangan Plafon Ditangkap Polisi

0 153

Surabaya,Lenzanasional.com – Dua pelaku pencurian kamera Digital bermodus promosi diri mengenai jasa pemasangan plafon, diamankan Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Untuk diketahui, kedua pelaku yang berhasil ditangkap polisi, saat itu mereka di Jalan Tanjungsari Jaya Bhakti Sukomanunggal Surabaya, pada Senin, (19/9/2022).

Kedua pelaku berinisial AJB, (21), dan MB, (21) kedua merupakan warga Sidoarjo Jawa Timur. Mereka berprofesi sebagai jasa pemasangan plafon dari baja ringan dan baja berat.

“Kejadian (pencurian) berawal pada Jumat (24/8/2022), dari kejadian tersebut, polisi langsung menindak lanjuti kemudian berhasil menangkap semua pelaku,” ujar AKBP Mirzal Maulan, pada Rabu (21/9/2022).

Mirzal mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku berawal mereka menawarkan promosi diri mengenai jasa pemasangan plafon, dari baja ringan, dan baja berat, pada Senin (22/8/2022) lalu.

“Kedua pelaku saat itu dihubungi oleh korban untuk membenahi plafon di rumahnya yang bocor, tepatnya di Jalan Tanjungsari Jaya Bhakti No.55 RT/RW 018/002 Sukomanunggal Surabaya,” kata Mirzal.

Kemudian sambung Mirzal, pada Selasa (23/08/2022) sekira pukul 10.00 Wib, kedua pelaku datang ke rumah korban untuk memasang plafon tersebut.

“Saat sore hari kedua pelaku meminta uang pada korban untuk membayar penuh upah pekerjaan tersebut, dengan beralasan untuk membeli peralatan material,” jelas Mirzal.

Ia menceritakan, ke esokan hari pada Rabu (24/08/2022), kedua pelaku kembali ke rumah korban, mereka melanjutkan pekerjaannya pada saat itulah mereka melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang berupa, 1 unit kamera Digital 1300D, 1 unit kamera BPRO 5, serta 2 Cas kamera, 1 batrai flash lampu, dan 1 batrai kamera BPRO 5.

“Setelah berhasil mengambil barang curian tersebut, kemudian kedua pelaku meninggalkan pekerjaan dengan pamit kepada korban, selain kamera mereka juga membawa barang lain, 1 helm pogo dan 1 helm warna hitam yang beralasan akan membeli barang material hanya 1 jam saya keluar,” ungkap Mirzal.

Namun setelah sampai dengan 1 jam lebih pelaku tidak kembali lagi ke rumah, kemudian korban mengecek barang yang berada di dalam rumah, kamera miliknya, raib diambil oleh kedua pelaku tersebut.

Lantas korban melaporkan kejadian ke Mapolrestabes Surabaya, berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) tentang pencurian, tim opsnal Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, serta introgasi saksi dan analisa dilokasi.

Setelah itu polisi mendapatkan petunjuk dan keberadaan kedua pelaku, kemudian pada senin 19 September 2022, Tim Opsnal Unit Resmob Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan kedua pelaku.

Atas perbuatannya kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com