Dua Pengedar Narkoba Warga Simo Rejosari Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0 626

Surabaya,Lenzanasional.com – Dua pemuda ini hanya bisa pasrah, AP (22 tahun) dan HM (28 tahun), warga Jalan Simo Rejosari Surabaya, saat diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (15/07/2022) dini hari.

“HM dan AP yg sehari-hari bekerja serabutan ini diamankan petugas jam 00.30 WIB,” kata AKBP Daniel Marundari, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Jumat (05/08/2022).

Selanjutnya, Daniel menjelaskan, awal mula kejadian petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dari masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Dari para pelaku kami temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 2,47 Gram, pelaku menyimpan narkotika sabu di dalam saku celana,” ujar Daniel.

Daniel menambahkan, Saat kita interogasi pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara membeli kepada seorang bandar yang berinisial IM (DPO) seharga Rp. 1.100.000, per gramnya.

“Kedua diperintah untuk mengambil secara ranjau 1 poket sabu dengan berat keseluruhan 2 gram dipinggir tempat sampah, depan Bank BNI yang tepatnya di Pom bensin Jalan Gunungsari Surabaya,” jelas Daniel.

Masih Daniel, jadi total keseluruhan pembelian sabu tersebut, Rp. 2.200.000, kemudian dibayar dengan cara transfer ke rekening dengan cara DP Rp.600.000, untuk kesepakatan harga dan sisanya di hutang dulu, selanjutnya sabu tersebut dipecah menjadi 3 poket untuk dijual lagi.

Guna kepentingan penyelidikan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com