Dua Residivis Curanmor,Diringkus Polisi

0 134

Surabaya, Lenzanasional.com – Dua tersangka pelaku pencurian spesialis motor sport (Curanmor) yakni F dan I, diamankan polsek Sukolilo. Kedua tersangka ternyata seorang residivis asal Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Hari Pelita mengatakan kedua pelaku beraksi pada (16/8/2022) lalu atau pada malam tirakatan, tasyakuran Agustus di kawasan Klampis Semolo. Saat itu kedua tersangka menarget motor sport Yamaha R25 yang sedang diparkir di teras rumah.

“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang selama ini membuat resah warga surabaya Mereka melakukan pencurian pada malam tirakatan,” kata Hari, Rabu (24/8/2022) kemarin.

Petugas telah amankan pelaku curamor di Surabaya yakni F dan I. Penangkapan berawal dari saat kedua tersangka sedang mendorong motor curiannya. Pada saat itu, kebetulan tim opsnal Polsek Sukolilo mengetahui dan memeriksanya.

“Mereka di ketahui saat mengambil motor dan sempat melempar kunci T. Bahkan pemiliknya tidak mengetahui saat motornya dicuri,” ungkap Pelita.

Sebab tak bisa menunjukkan surat-surat motor, tersangka kemudian diamankan. Tersangka juga sempat membuang kunci T yang dipakai untuk mencuri.

Di hadapan polisi, salah satu tersangka F, mengakui bahwa motor tersebut akan dijual ke Madura. Sedangkan hasilnya akan digunakan kebutuhan sehari-hari dan foya-foya. “Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan buat dugem,” ungkap F.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit motor Yamaha R25 dan motor Honda matic yang diduga barang hasil curian, juga 1 kunci letter Y dan kunci T. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com