Edarkan Sabu, Oknum Petani Asal Pasuruan ini Diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya

0 74

SURABAYA, Lenzanasional – Seorang petani padi di Pasuruan berinisial AK terpaksa harus berurusan dengan anggota Satesnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, pria 39 tahun asal Desa Kenduruan, Kab. Pasuruan ini diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

AK sendiri ditangkap didepan Pasar Turi, Bubutan Surabaya, pada Jumat 17 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wib.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (26/4/2023).

Selain menangkap AK, polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 50,92 (lima puluh koma sembilan puluh dua) gram berikut plastiknya.

”Kita temukan barang bukti sabu di tisu warna putih yang sudah dilakban. Sabu itu siap diedarkan,” imbuh Daniel.

Kepada polisi, pelaku (AK,red) mengaku mendapatkan barang tersebut diatas dari FY (belum tertangkap) pada Kamis 16 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Pasar Turi, Bubutan, dan pelaku mendapatkana barang untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

Polisi masih mendalami dari mana AK mendapatkan barang haram tersebut. ”Kita lakukan pengembangan melalui jejak digitalnya,” jelas Daniel.

Pelaku AK dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk pengembangan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Daniel mengatakan, sehari-hari AK bekerja sebagai petani yang menggarap sejumlah areal persawahan di wilayah Pasuruan.Karena penghasilan sebagai petani tidak mencukupi kebutuhan keluarga membuatnya banting setir menjadi pengedar sabu,” tutup Daniel.

Akibat ulahnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com