Edarkan Sabu, Seorang Kernet Truk ini Digelandang Polisi ke Polrestabes Surabaya

0 184

SURABAYA, Lenzanasional – Kernet Truk di Surabaya bernama, Andy Ridwan (22) asal Jalan Kalimas Baru l, Perak Utara Surabaya, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dia diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu berupa, paket plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 1,16 gram.

 

 

Andy diringkus pada, Jum’at 13 Januari 2023, sekira pukul 17.00 wib, dalam rumah di Tambakasri Moro Krembangan Surabaya.

Selain sabu, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri yang menangkap Andy juga menyita, satu buah Handphone, kotak bekas rokok, bendel plastik klips bekas isi narkotika jenis sabu, 2 sekrop, dan uang tunai Rp. 1.200.000.

“Adanya informasi peredaran narkoba dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan dan pemberantasan narkotika,” sebut AKBP Daniel, Selasa (7/2/2023).

Tersangka mengakui barang bukti yang disita adalah miliknya. Dia mendapatkan sabu itu dari MUS (DPO) pada, Jumat 30 Desember 2022 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Demak Surabaya secara ranjauan seharga Rp. 4.500.000.

“Sabu itu, oleh tersangka dijual kepada teman-temannya dengan harga bervariasi mulai dengan harga Rp. 150.000 hingga Rp. 200.000, perpoketnya,” imbuh Daniel.

Jika sabu yang awalnya sebanyak 5 gram itu laku habis terjual, maka tersangka Andy akan mendapatkan uang hingga Rp 5.000.000, bisa mendapatkan keuntungan Rp. 500.000.

Apesnya, barang yang baru saja didapat itu belum laku terjual, dirinya sudah tertangkap oleh petugas kepolisian.

”Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku Andi Ridwan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com