Gegara Edarkan Sabu, Pekerja Serabutan ini Ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya

0 120

Surabaya, Lenzanasional.com – Seorang pria pekerja serabutan di Kota Surabaya diringkus Polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat, (6/01/2023).

Diketahui, pria berinisial PW (33) itu ditangkap dirumahnya Jalan Tanah Merah Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya.

Pria yang tercatat warga Jalan Tanah Merah Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya, tak bisa berkutik saat didatangi serta digeledah, Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 5,19 gram yang dikemas dalam 5 plastik klip.

 

 

AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, benar pelaku PW diringkus Tim Antinarkoba sekitar pukul 09.00 Wib.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di sekitar rumah tersangka, diduga sering terjadi tempat untuk transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi lantas menggerebek rumah tersebut. Saat itu PW sedang berada di dalam kamarnya.

Polisi lantas melakukan penggeledahan hingga ditemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran gelap narkotika. Salah satunya adalah sabu tersebut.

Barang bukti yang disita Polisi, satu handphone android, satu sekrup, dua bendel klip plastik, satu kartu atm, buku tabungan bca, satu timbangan, satu kotak hitam, dan buku catatan penjualan sabu

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku PW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com