Gegara Judi Domino Senggolan, Lima Terdakwa Jalani Persidangan di PN Surabaya

0 143

 

Surabaya – Lima orang Pejudi Domino senggolan diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qornin dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Suprato dan Nanang mengatakan, bahwa para terdakwa ditangkap berdasarkan infomasi dari masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti pada 22 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB para terdakwa ditangkap saat melakukan Judi Domino jenis senggolan.

 

 

Lima Penjudi Domino Senggolan Jalani Persidangan.“Dari tangan para terdakwa diamankan Barang Bukti uang tunai Rp.2.075.000 dan satu set Kartu Domino,” beber Anggota yang melakukan penangkapan.

Atas keterangan saksi, para terdakwa tidak membantahnya,” iya benar pak,” saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Selasa (05/04/2022).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa kelima terdakwa yakni Soejahjo Wijono, Riwayad, Iswayudi, Much Andik Nuryanto dan Dukud Prasetijo ditangkap oleh petugas, pada hari Sabtu 22 Januari 2022 saat melakukan Judi Domino Senggolan di Depan Warkop Jl. Tenggumung Baru Mulya I/37 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya.

Dari tangan para terdakwa yang diamankan Barang Bukti berupa, uang tunai Rp. 2.075.000 dan satu set kartu Domino.

Atas perbuatannya, para terdakwa JPU mendakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Arif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com