Gegara Narkoba, Tiga Pemuda Dijebloskan ke Dalam Penjara Polsek Tambaksari

0 156

Surabaya, Lenzanasional.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu, di Jalan Karanggayam, tempat pembuangan sampah Surabaya dan SPBU Kapas Krampung Surabaya.

Alhasil, dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan inisial B.P (27), Alamat Sidotopo Wetan II Surabaya. Inisial L.Y.P (37), Alamat Jalan Sidoyoso Kali Selatan No.- Surabaya. Dan Insial W.G.R (17), Alamat Jalan Sidoyoso Kali Selatan No.- Surabaya diringkus Polisi.

 

Dari data yang diterima wartawan, Penangkapan ketiga tersangka tidak dalam bersamaan melainkan hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polsek Tambaksari selama dua hari, Pada hari Senin, tanggal 26 September 2022, sekira jam 20.00 Wib. Dan pada hari Selasa, tanggal 27 September 2022, sekira jam 19.30 Wib.

Kepada wartawan, Kapolsek Tambaksari kompol Ari Bayu aji menjelaskan, modus operandi ketiga tersangka. Yakni, adanya kemufakatan jahat dengan kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan, membeli dan mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan Tsk B.P mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Sabu dari membeli kepada Tersangka : L.Y.P dan W.G.R.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga tersangka berupa, 1 poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,27 gram, 1 Buah tas Eiger warna hitam, 2 buah sedotan plastik (disita dari tangan Tsk BP). 1 poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,42 gram berikut 1 Unit Hand Phone merek Infinix warna biru tua (disita dari tangan Tsk L.Y.P Dkk).

Lebih lanjut Kompol Ari menjelaskan, Kronologi Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Senin, tanggal 26 September 2022, sekira jam 20.00 Wib. Dengan sigap polisi langsung menangkap tersangka B.P yang telah kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu, di dalam tas eiger.

 

“Setelah diinterogasi, B.P mengaku mendapatkan 1 poket sabu dari tersangka L.Y.P Dkk, dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk di konsumsinya sendiri,” tandasnya. Senin (03/10/2022).

Kemudian, Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi, SH melakukan pengembangan dan penyanggongan terhadap DPO (LYP Dkk). Alhasil, Pada hari Selasa, tanggal 27 September 2022, sekira jam 19.30 Wib di SPBU Kapas Krampung Surabaya, polisi dapat menangkap tersangka L.Y.P Dkk, bersama temannya tersangka W.G.R.

“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,42 gram dalam gengaman tangan tersangka W.G.R,” terangnya.

Masih kata Kapolsek Tambaksari, dari hasil interogasi mereka berdua mendapatkan sabu di daerah Jalan Wonokusumo Surabaya kepada seorang laki – laki yang tidak dikenal seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan demikian tersangka LYP Dkk mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan bersangkutan mengatakui telah menjual 2 kali kepada tersangka B.P.

“Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke Polsek Tambaksari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Dea)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com