Telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers, di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak

Gelar Konferensi Pers, AKBP Ganis Setyaningrum : Ungkap Kasus Curat

Gelar Konferensi Pers, AKBP Ganis Setyaningrum : Ungkap Kasus Curat

0 274

Surabaya, Lenzanasional.com – Telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers, di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Selasa (19/01/2021), sekitar pukul 15:27 Wib.

Konferensi Pers dilaksanakan terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Diketahui, pencurian tersebut terjadi di Jalan Kenjeran, yang berlokasi di Pantai Ria Kenjeran Surabaya. Dan kedua tersangka yang diamankan berinisial, MZ (17) Alamat Simokerto Surabaya. Sedangkan SA (17) Alamat Sidotopo Surabaya.

Dalam pelaksanaan kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Gananta, S.I.K.,

Dalam wawancaranya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengungkapkan, kronologis kejadian berawal ketika itu pelaku bersama rekannya mengunakan kendaraan sepeda motor honda vario warna merah dengan Nopol. L-2954-XM berangkat berboncengan dari Jalan Rangkah menuju Pantai Ria Jalan Kenjeran Surabaya.

Menurut Ganis, tujuan kedua tersangka untuk mencari sasaran atau mangsa, dan sesampainya dilokasi TKP, tersangka melihat korban sedang berolahraga menggunakan sepeda angin sedang istirahat duduk-duduk sambil bermain Handphone.

“Diterangkan, korban diketahui berprofesi sebagai Guru besar di ITS Surabaya,“ tandas Ganis dalam konferensi pers.

Lanjut Ganis memaparkan, melihat situasi dan kondisi sepi, salah satu tersangka turun mengambil Handphone dari tangan korban. Lalu, tersangka kabur ke arah Jalan Rangkah untuk mengecek Handphone hasil curiannya yang terdapat Casing warna hitam model saku dalamnya ada Identitas korban.

“Di lokasi tersebut, tersangka membuang Identitas korban berupa, KTP, ATM dan Casing warna hitamnya ke sungai sekitaran Kuburan Rangkah,” tukasnya.

Dikesempatan itu, Ganis juga menjabarkan, kemudian kedua tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa, (1) buah handphone samsung galaxy A8 beserta doosbooknya, (1) buah jaket warna hitam merk Argo, (1) buah topi merk Rhock Shank, (1) buah jaket belang merk Quiksilvers, (1) buah keping CD berisi rekaman CCTV, (1) unit sepeda motor honda vario warna merah Nopol. L-2954-XM.

Ganis menambahkan, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan dikenakan Pasal 7 ayat (1) undang-undang No 11 tahun 2012. Tentang sistem peradilan anak dibawah umur. (Ded/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com