Gerebek Kamar Kost Rungkut, Satreskoba Polres Tanjung Perak Amankan Dua Pengedar Narkoba

0 271

Surabaya, Lenzanasional.com – Polisi Meringkus Dua pengedar sabu di sebuah kamar kost Rungkut Lor Surabaya. Dari tangan pelaku, turut diamankan sabu siap edar sebanyak 1,46 gram.

Dua pelaku tersebut adalah IS (32) dan RCN (26). Mereka merupakan warga Jalan Rungkut Lor Surabaya yang ditangkap polisi pada Kamis (1/12/2022) pukul 09.00 WIB.

 

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo membenarkan penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu tersebut. Penangkapan itu merupakan hasil pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya.

Hendro menjelaskan jika penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dua pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan berserta barang bukti.

“Dari hasil keterangan kedua pelaku bahwa barang berupa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Hendro. Selasa (6/12/2022).

AKP Hendro menambahkan, usai kita tangkap, dikamar kost tersangka langsung kita geledah dan Hasilnya, polisi menemukan 5 poket sabu dalam bentuk siap edar. Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah satu bendel klip plastik, 1 sekop dan plastik klip serta dua handphone.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com