Hasil Pengembangan Kasus The Mother Of Cyber Crime, Polisi Ringkus 5 Tersangka

0 265

SURABAYA, Lenzanasional.com – Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar Konferensi Pers, terkait hasil pengembangan kasus Order Fiktif Aplikasi Gojek online yang dilaksanakan di lobby Tribrata Polda Jatim, Kamis (5/03/2020).

Dalam konferensi pers, polisi membeberkan 6 tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya inisial, MZ (35), ditangkap lebih awal, dengan barang bukti, 8.850 SIM Card yang sudah di registrasi, setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap 5 tersangka yakni, NS (27), NF (27), MN (35), RS (37) dan FSP (19).

Keberhasilan polisi menangkap 5 tersangka ini, berkat siulan MZ, yang tertangkap lebih dulu. Dalam aksinya Mereka satu komplotan, cara kerjanya berbagi tugas dalam kasus aplikasi Order Fiktif gojek online milik orang lain.

Kapolda Jatim Irjen pol Drs Luki Hermawan MSi mengatakan, ribuan lembar kartu perdana Axis yang sudah teregistrasi dengan mengunakan KK dan NIK milik orang lain dari beberapa kota di Indonesia.

Arteria Dahlan, anggota dari Komisi III DPR RI juga hadir untuk mengapresiasi Kinerja Polda Jatim khususnya, Ditreskrimum bersama Team Jogo Boyo dapat mengungkap Order Fiktif aplikasi Gojek, (Ungkap kasus the Mother Of Cyber crime).

Sementara itu, di depan polisi pelaku mengaku mendapatkan ribuan kartu sim yang sudah teregistrasi data kependudukan dari temannya.

“Saya membeli alat alat dari aplikasi online shop, untuk data kependudukan kami gunakan untuk login awal saja. Saya beli dari teman,” ungkapnya.

Tersangka telah melanggar sebagaimana yang dimaksud, pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 (dua belas) tahun. (Pril)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com