Heru MAKI Kecam Dugaan Bullying Siswi MTs Muncar Banyuwangi, Siapkan Langkah Hukum

BANYUWANGI – Dugaan perundungan atau bullying terhadap seorang siswi kelas IX MTs Muncar, Kabupaten Banyuwangi, menuai kecaman dari Ketua MAKI Koordinator Wilayah (Koorwil) Jawa Timur, Heru MAKI. Ia menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dan berencana mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Riawan Syamsir, pengurus MAKI Jatim, menerima laporan dari Eva, orang tua korban bernama Sherlin, pada Jumat (9/10/2026) pukul 17.15 WIB. Dalam laporannya, Eva menyampaikan bahwa putrinya diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan sejumlah teman perempuan di sebuah pantai di Banyuwangi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Eva, peristiwa itu bermula ketika Sherlin, yang tinggal bersama neneknya, dijemput beberapa temannya menjelang malam pada Jumat (9/10/2026). Sherlin berpamitan kepada neneknya karena mengira hanya diajak keluar sebentar.

Namun, rombongan tersebut ternyata menuju salah satu pantai di Banyuwangi. Setibanya di lokasi, beberapa teman perempuan lainnya disebut telah menunggu.

Tanpa mengetahui persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut, Sherlin diduga tiba-tiba didorong hingga terjatuh. Ia kemudian disebut mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari pukulan, tamparan, injakan, tendangan hingga jambakan rambut.

Peristiwa tersebut diduga sempat direkam menggunakan telepon seluler oleh salah seorang teman perempuan yang berada di lokasi. Video itu kemudian diunggah ke media sosial, tetapi menurut keterangan yang diterima MAKI Jatim, unggahan tersebut telah dihapus pada Sabtu (10/10/2026).

Orang Tua Korban Minta Pendampingan Hukum

Eva mengaku kecewa dan tidak terima atas dugaan kekerasan yang menimpa putrinya. Ia kemudian menghubungi pengurus MAKI Jatim untuk meminta bantuan pendampingan hukum sekaligus mengupayakan pelaporan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Setelah menerima laporan dari Riawan Syamsir, Heru MAKI meneruskan informasi tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Heru juga menginstruksikan Bidang Hukum MAKI Jatim untuk bertemu dengan Eva guna membahas pemberian kuasa hukum bagi pendampingan terhadap korban.

“Setelah menerima laporan, saya teruskan laporan Bu Eva, orang tua Sherlin, kepada Kakanmenag Banyuwangi serta Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Saya juga sudah memerintahkan Bidang Hukum MAKI Jatim untuk bertemu besok dengan Bu Eva berkenaan dengan persetujuan surat kuasa hukum dari orang tua Sherlin kepada Bidang Hukum MAKI Jatim,” jelas Heru MAKI.

Heru menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak sekolah. Langkah ini diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dugaan perundungan yang dilaporkan keluarga korban.

Hingga berita ini ditulis, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan orang tua korban yang diterima pengurus MAKI Jatim. Konfirmasi dari pihak sekolah, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta keterangan resmi aparat penegak hukum belum tercantum dalam informasi yang diterima.

Ironis, Dugaan Bullying Muncul di Tengah Persiapan Deklarasi Antiperundungan

Heru MAKI menyayangkan dugaan perundungan tersebut terjadi ketika Kabupaten Banyuwangi tengah mempersiapkan kegiatan Deklarasi Antibullying sebagai bagian dari rangkaian pameran peringatan Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan pameran itu dijadwalkan berlangsung di Pancoran Park, Rogojampi, Banyuwangi. Sementara deklarasi antiperundungan direncanakan digelar pada Sabtu (31/10/2026).

Agenda tersebut rencananya melibatkan perwakilan peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PG/PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs hingga MA, baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Heru, dugaan kasus yang menimpa Sherlin menjadi perhatian serius, terlebih ketika upaya membangun kesadaran tentang bahaya perundungan di lingkungan pendidikan sedang digencarkan.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat dilakukan secara serius, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban, pendalaman fakta, serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang menjadi hal penting yang perlu diperhatikan seluruh pihak.

Kasus dugaan perundungan ini juga menjadi pengingat bahwa deklarasi antiperundungan harus diikuti langkah nyata melalui pengawasan, edukasi, dan keberanian melaporkan setiap tindakan kekerasan terhadap anak.

Kasus ini mencuat setelah Riawan Syamsir, pengurus MAKI Jatim, menerima laporan dari Eva, orang tua korban bernama Sherlin, pada Jumat (9/10/2026) pukul 17.15 WIB. Dalam laporannya, Eva menyampaikan bahwa putrinya diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan sejumlah teman perempuan di sebuah pantai di Banyuwangi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Eva, peristiwa itu bermula ketika Sherlin, yang tinggal bersama neneknya, dijemput beberapa temannya menjelang malam pada Jumat (9/10/2026). Sherlin berpamitan kepada neneknya karena mengira hanya diajak keluar sebentar.

Namun, rombongan tersebut ternyata menuju salah satu pantai di Banyuwangi. Setibanya di lokasi, beberapa teman perempuan lainnya disebut telah menunggu.

Tanpa mengetahui persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut, Sherlin diduga tiba-tiba didorong hingga terjatuh. Ia kemudian disebut mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari pukulan, tamparan, injakan, tendangan hingga jambakan rambut.

Peristiwa tersebut diduga sempat direkam menggunakan telepon seluler oleh salah seorang teman perempuan yang berada di lokasi. Video itu kemudian diunggah ke media sosial, tetapi menurut keterangan yang diterima MAKI Jatim, unggahan tersebut telah dihapus pada Sabtu (10/10/2026).

Orang Tua Korban Minta Pendampingan Hukum

Eva mengaku kecewa dan tidak terima atas dugaan kekerasan yang menimpa putrinya. Ia kemudian menghubungi pengurus MAKI Jatim untuk meminta bantuan pendampingan hukum sekaligus mengupayakan pelaporan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Setelah menerima laporan dari Riawan Syamsir, Heru MAKI meneruskan informasi tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Heru juga menginstruksikan Bidang Hukum MAKI Jatim untuk bertemu dengan Eva guna membahas pemberian kuasa hukum bagi pendampingan terhadap korban.

“Setelah menerima laporan, saya teruskan laporan Bu Eva, orang tua Sherlin, kepada Kakanmenag Banyuwangi serta Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Saya juga sudah memerintahkan Bidang Hukum MAKI Jatim untuk bertemu besok dengan Bu Eva berkenaan dengan persetujuan surat kuasa hukum dari orang tua Sherlin kepada Bidang Hukum MAKI Jatim,” jelas Heru MAKI.

Heru menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak sekolah. Langkah ini diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dugaan perundungan yang dilaporkan keluarga korban.

Hingga berita ini ditulis, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan orang tua korban yang diterima pengurus MAKI Jatim. Konfirmasi dari pihak sekolah, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta keterangan resmi aparat penegak hukum belum tercantum dalam informasi yang diterima.

Ironis, Dugaan Bullying Muncul di Tengah Persiapan Deklarasi Antiperundungan

Heru MAKI menyayangkan dugaan perundungan tersebut terjadi ketika Kabupaten Banyuwangi tengah mempersiapkan kegiatan Deklarasi Antibullying sebagai bagian dari rangkaian pameran peringatan Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan pameran itu dijadwalkan berlangsung di Pancoran Park, Rogojampi, Banyuwangi. Sementara deklarasi antiperundungan direncanakan digelar pada Sabtu (31/10/2026).

Agenda tersebut rencananya melibatkan perwakilan peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PG/PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs hingga MA, baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Heru, dugaan kasus yang menimpa Sherlin menjadi perhatian serius, terlebih ketika upaya membangun kesadaran tentang bahaya perundungan di lingkungan pendidikan sedang digencarkan.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat dilakukan secara serius, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban, pendalaman fakta, serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang menjadi hal penting yang perlu diperhatikan seluruh pihak.

Kasus dugaan perundungan ini juga menjadi pengingat bahwa deklarasi antiperundungan harus diikuti langkah nyata melalui pengawasan, edukasi, dan keberanian melaporkan setiap tindakan kekerasan terhadap anak.