Hina Polisi Budiyono Diadili PN Surabaya

0 111

Surabaya,Lenzanasional.com – Budiyono didakwa menghina polisi melalui kalimat keterangan yang diunggah di akun Instagram miliknya. Di foto yang diunggahnya, terdakwa menulis kalimat yang dianggap telah merendahkan polisi. Selasa, (06/09/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Budiyono yang menonton pertandingan sepakbola antara Persebaya melawan Persis Solo di Stadion Gelora Bung Tomo awalnya terlibat keributan dengan petugas polisi. Dia merekam video dan foto melalui handphone miliknya saat peristiwa tersebut.

Video dan foto itu lantas diunggah di akun Instagram miliknya, @diongariskeras27. Di keterangan foto dia menuliskan “Sejatinya kalian lemah tanpa senjata, fuck polisi”. Menurut dakwaan jaksa Herlambang merujuk pada kesaksian ahli bahasa Andik Yulianto, dosen bahasa dan sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya, kalimat itu mengandung unsur merendahkan polisi.

“Pada kalimat di atas bahwa yang mempunyai sifat lemah adalah polisi. Kalimat tersebut bermaksud meremehkan dan merendahkan polisi dengan mengatakan bahwa polisi lemah tanpa senjata,” kata JPU Herlambang dalam dakwaannya.

Selain itu, akhir kalimat yang menyebut “Fuck Polisi” memiliki arti makian terhadap polisi. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, fuck berarti persetan atau pisuhan yang tidak pantas diucapkan. “Dengan demikian, kata pisuhan dan makian kepada polisi dapat menimbulkan kebencian pada golongan yang berprofesi sebagai aparat negara, yaitu polisi,” ujar jaksa Herlambang.

Jaksa Herlambang mendakwa Budiyono dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Budiyono yang tidak didampingi pengacara dalam persidangan tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa maupun keterangan saksi ahli. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com