Pencuri Motor Didin Waluyo Divonis 10 Bulan Penjara PN Surabaya

0 128

Surabaya,Lenzanasional.com – Terdakwa Didin Waluyo diputus bersalah melakukan tindak pidana pencurian sepeda Motor dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/09/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sudar mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 10 bulan.

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Sudar di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu dari Kejaksaan Negeri Surabaya menerima putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, berawal terdakwa Didin Waluyo pada hari Senin tanggal 02 Mei 2022 sekitar pukul 03:00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2022, bertempat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lakarsantri Gang 1A Nomor 33, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Sementara terdakwa bekerja sebagai karyawan pada warung makan milik Noerhady yang bertempat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lakarsantri Gang 1A Nomor 33, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Terdakwa tinggal di warung tersebut sekaligus menjaga barang-barang dagangan dan untuk keperluan sehari-harinya, saksi Noerhady menyediakan 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya pada waktu sebagaimana diatas, ketika waktunya untuk menutup warung, saksi Noerhady meninggalkan sepeda motornya di tempat kontrakan tersebut kemudian pulang ke rumahnya. Sedangkan terdakwa tetap berada di rumah kontrakan tersebut dan karena kunci sepeda motor itu ditinggalkan oleh saksi Noerhady, maka timbullah niat terdakwa untuk memilikinya. Sehingga terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Noerhady, langsung mengambil sepeda motor itu. Kemudian mengemas barang-barang miliknya dan meninggalkan rumah tersebut dengan membawa sepeda motor tersebut menuju ke kampungnya di Kabupaten Tuban.

Atas perbuatan terdakwa saksi Noerhady mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta dan mendakwa terdakwa dengan Pasal 362 KUHP serta dituntut Pidana penjara selama 10 bulan. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com