Mengelapkan Uang Perusahaan Ninda Paranita Diadili PN Surabaya

0 187

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan perkara penggelapan uang pembayaran jasa vulkanisir ban truk milik perusahaan yang dituduhkan kepada karyawan bagian Administrasinya yaitu Ninda Paranita, kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan para saksi, dipimpin oleh hakim ketua Sudar, diruang Garuda 1 PN Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan lima saksi dipersidangan, yakni, Saksi Lie Hermawan manager perusahaan, Wira Atmaja pemilik usaha vulkanisir, Sahidan staf kantor, Nur Rahmad Efendi dan saksi Mashudi staf kantor.

Saksi Lie Hermawan menerangkan bahwa Ninda adalah karyawannya di bagian Admin, juga membuat Nota barang keluar dan penagihan menerima pembayaran tunai dari Customer langganan perusahaan dimana terdakwa bekerja.

“Ninda menggandakan faktur/nota dari yang sudah lunas dibuatkan lagi menjadi faktur cara Kredit, saya melihat faktur tersebut menjadi faktur milik orang lain,” kata saksi. Selasa, (06/09/2022).

Dikatakan saksi bahwa terdakwa telah bekerja selama 4 tahun dan mendapatkan gaji sekitar 3,4 juta perbulan.

“Yang menjadi admin hanya Ninda saja, ada satu lagi admin baru masih trainning belum saya suruh ngurusi pembayaran, masih baru masuk,” jelasnya.

“Saat kita audit internal bulan September 2018 – Oktober 2019, diketahui ada uang setoran sebanyak 125 ban, namun tidak masuk perusahaan, sekitar 64 juta jumlahnya,” tambah saksi.

Saksi Lie hermawan juga menerangkan saat mengecek nomer urut faktur Uang jasa vulkanisir ban yang hilang tidak masuk ke perusahaan. Sebanyak 4 customer pelanggan yang dirugikan.

Saksi selanjutnya Wira Atmaja pemilik dari perusahaan , yang penjelasannya tidak jauh berbeda dengan manager pemasarannya lie Hermawan, mengetahui adanya penggelapan uang perusahaan atas laporan saksi lie Hermawan, sehingga dilakukan audit intern, ditemukan nota ganda, dan hilangnya uang jasa vulkanisir ban, sebnyak 125 ban truk, sebesar Rp 64 juta.

Diketahui antara bulan September 2018 hingga bulan Oktober 2019 , hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekira jam 16.00 wib, terdakwa Ninda Paranita yang bekerja di bagian Administrasi perusahaan dengan gaji Rp 3,4 juta, dengan tanggung jawab mencatat keluar masuk barang ban truk, serta menerima pembayaran jasa vulkanisir, dari customer termasuk menerima uang pembayaran secara tunai oleh customer. Sedangkan perusahaan di jalan Raya Sememi No 55 Surabaya, bergerak dibidang jasa vulkanisir ban truk.

Terdakwa telah melakukan setiap ada pembayaran tunai dari customer, terdakwa akan membuatkan nota /faktur ganda sebanyak 44 faktur.

Selanjutnya barang beserta nota/ faktur tersebut terdakwa serahkan sendiri ke customer, dan uang pembayaran jasa vulkanisir ban yang telah terdakwa terima secara tunai tidak terdakwa setorkan ke perusahaan.

Oleh terdakwa Ninda Paranita, uang pembayaran di Sri customer tidak disetorkan ke perusahaan, digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 64.524.500. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com