Irsan pribadi Terbukti Bersalah Melakukan KDRT Divonis 1 Tahun Penjara

0 113

Surabaya, Lenzanasional.com – Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto divonis bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Chrisney Yuan dengan Pidana penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (21/07/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun.

Atas putusan tersebut JPU dan terdakwa menyatakan banding.

Selepas sidang Penasehat Hukum terdakwa Filipus NKR Goenawan menjelaskan bahwa, putusan Majelis Hakim tidak adil, karena Pasal yang divonis terhadap kliennya tidak pas, dikarenakan korban tidak cacat.

Ia menambahkan dari awal kami sudah mempersoalkan terkait status Chrisney Yuan, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan saat membuat Laporan Polisi (LP) termasuk cacat hukum.

“Kami juga sudah melaporkan status double kewarganegaraan Chrisney, kepada pihak Imigrasi dan seharusnya sudah dideportasi,” Tegasnya.

“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa The Irsan Pribadi Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata JPU saat membacakan surat tuntutannya pada sidang yang lalu.

Untuk diketahui dalam tuntutannya, JPU Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan terdakwa bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com